Demo Buruh Migrant/TEMPO/Gita Carla
Topik
Pemerintah Didesak Segera Perbaiki Aturan Tentang PRT
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jakarta-- Indonesia Migrant Worker Union (IMWU) Netherland mendesak pemerintah segera memperbaiki sejumlah aturan hukum terkait perlindungan pekerja rumah tangga. Salah satu yang bisa segera dilakukan adalah dengan meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tahun 1990 tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan keluarganya.
“Demi melindungi hak-hak pekerja domestik yang hingga kini dirasakan belum maksimal,” kata Slamet Heri, Ketua IMWU Netherland dalam siaran pers yang diterima Tempo, Minggu (13/2).
Terlebih menurut Slamet pada 15 Februari lusa akan diperingati hari Pembantu Rumah Tangga. Selain meratifikasi konvensi PBB tersebut, IMWU juga meminta pemerintah merevisi UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, segera mewujudkan UU Perlindungan PRT, serta mendukung konvensi kerja layak PRT.
Slamet menyatakan perbaikan aturan hukum diatas ditujukan tidak hanya untuk pekerja di dalam negeri, melainkan juga PRT migran yang bekerja di negara tetangga khususnya di Belanda. Mengutip data Organisasi Buruh Internasional (ILO), IMWU mengatakan saat ini terdapat lebih dari 100 juta pekerja rumah tangga di dunia. Sepuluh juta diantaranya merupakan PRT di Indonesia dan enam juta diantaranya merupakan PRT migran dari Indonesia yang dikirim ke negara-negara seperti Taiwan, Hongkong, Arab Saudi, Malaysia, Singapura dan lain sebagainya.
Di Belanda sendiri, lanjut Slamet, terdapat banyak pekerja migran dari Indonesia dan sebagian dari mereka bekerja sebagai pekerja domestik (PRT). Saat ini, sebagian pekerja migran dari Indonesia tersebut telah bergabung dalam Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) Netherlands, serikat pekerja migran Indonesia yang didirikan atas dasar solidaritas, kebersamaan dan keterlibatan batin sebagai WNI di Belanda.
Bersama serikat buruh lainnya di Belanda, IMWU mengkampanyekan dan memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga. Tapi tidak cuma terhadap pekerja di Belanda, seruan solidaritas IMWU juga disampaikan untuk pekerja Indonesia lainnya dimanapun. "Kami menyerukan kepada Pemerintah Indonesia khususnya melalui KBRI untuk Kerajaan Belanda dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia dimanapun berada untuk turut mendukung kampanye pengakuan dan perlindungan hak-hak pekerja domestik di Belanda," kata Slamet.
Amirullah





