Topik
800 Bangunan Liar Sekitar Stasion Jakarta Kota Akan Ditertibkan
TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi Jakarta meminta masyarakat yang memiliki bangunan semi permanen ataupun permanen di lahan PT KA terutama jalur kereta api dalam Kota Jakarta untuk segera membongkar sendiri bangunannya."Batas waktunya sampai bulan maret," ujar Matetta Rizalul Haq Juru Bicara PT Kereta Api Daerah Operasi Jakarta saat dihubungi Tempo. Senin (14/2).
PT KA sendiri menawarkan bagi masyarakat yang selama ini mendiami dan membangun rumah baik permanen ataupun tidak permanen dilahan PT KA terutama yang berasal dari luar wilayah Jakarta mendapatkan tiket gratis pulang kampung. "Bisa dengan kereta bisa juga dengan Bis PT KA sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan mereka."
Matetta menegaskan, paling telat masyarakat yang mendiami lahan PT KA terutama dijalur Kereta Api antara Jakarta Kota dengan Mangga Besar harus membongkar sendiri bangunannya mulai tanggal 1 Maret dan paling telat tanggal 8 Maret mendatang."Paling tidak ada 800 bangunan baik permanen ataupun semi permanen yang harus dibongkar."
Ia menegaskan, PT KA tidak akan memberikan kompensasi terhadap bangunan yang akan digusur. Karena mereka tinggal secara ilegal dikawasan milik PT KA. Sesuai dengan undang undang nomor 23 tentang Kereta Api serta Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 8 bangunan tersebut menyalahi aturan."Adanya penertiban ini karena seringkali bangunan liar mengalami kebakaran. Ini untuk keselamatan penumpang dan masyarakat juga."
Matetta menegaskan, pihaknya sebelum melakukan pembongkaran bangunan liar di jalur sepanjang 5 kilometer tersebut, akan mengirimkan surat terlebih dahulu agar masyarakat membongkar sendiri bangunannya. Bahkan, kata Mateta, banyak masyarakat sudah ada yang mau pindah atau malahanberterima kasih karena PT KA memberikan waktu hampir selama 10 tahun menempati lahan PT KA dan mereka bisa menyekolahkan anaknya. "PT KA tidak akan memberikan uang ganti rugi bangunan yang ditawarkan adalah tiket pulang kampung."
ALWAN RIDHA RAMDANI





