Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tujuh Dakwaan untuk Abu Bakar Ba'asyir  

image-gnews
Abu Bakar Baasyir. TEMPO/Aditia Noviansyah
Abu Bakar Baasyir. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu bakar Ba'asyir, didakwa dengan tujuh pasal berlapis dalam kasus dugaan aksi terorisme yang menjeratnya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (14/2), Ba'asyir diduga terlibat berbagai aksi terorisme. "Terdakwa telah mempersiapkan baik secara fisik maupun sumber daya manusia dengan serangkaian perbuatan," ujar Jaksa Penuntut Umum A. Muhammad Taufik dalam ruang sidang utama Oemar Seno Adji. 

Dalam dakwaan setebal 93 halaman itu, jaksa menuding Ba'asyir melakukan perencanaan terhadap pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nangroe Aceh Darusalam pada Februari 2010 lalu. Perencanaan ini bermula ketika Ba'asyir bertemu dengan terdakwa lainnya, Dulmatin, di sebuah ruko tak jauh dari pesantren yang dipimpinnya, Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo. "Dalam pertemuan tersebut terdakwa dengan Dulmatin merencanakan untuk mengadakaan pelatihan militer atau Tadrib Asykari," ujar jaksa. Pertemuan ini sendiri diperantarai oleh Ubaid, anggota Majelis Syuro JAT.

Usai pertemuan, lanjutnya, Ba'asyir meminta kepada Ubaid membicarakan pelatihan militer ini dengan Dulmatin dan juga Muzayyin alias Mustaqim, Ketua Hisbah JAT. Setelah pertemuan itu, Ubaid, Dulmatin dan Mustaqim pun mengadakan beberapa pertemuan untuk merencanakan pelatihan. Di antaranya adalah penunjukan Abu Tholut sebagai pimpinan pelatihan militer itu. 

Selain merencanakan, Ba'asyir juga didakwa telah memberikan bantuan dana untuk pelatihan militer ini. Menurut jaksa, pada Maret 2009, Ba'asyir memberikan dana tunai sebesar Rp 5 juta kepada Ubaid untuk melakukan survei tempat pelatihan militer. Selain secara langsung, Ba'asyir juga memerintahkan Ubaid mengambil dana sebesar Rp 10 juta kepada Thoyib, bendahara JAT. uang sebesar Rp 15 juta ini lantas diberikan oleh Ubaid kepada Dulmatin di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ubaid, Abu Tholut, dan Dulmatin pun menggunakan uang ini menuju Aceh. 

Ba'asyir juga dianggap telah melakukan provokasi pada Juli 2009. Saat itu, Ba'asyir yang tengah berada di Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berceramah di rumah Alex, Ketua Laskar Asykari JAT Sumatera Utara. Dalam ceramah itu, lanjut jaksa, Ba'asyir mengatakan bahwa untuk berjihad maka sebuah kelompok hharu memiliki wilayah yang dikuasai secara penuh untuk dijadikan markas atau tempat hijrah. 

Dalam ceramah itu, kata Jaksa, pria kelahiran 17 Agustus 1938 ini pun menghalalkan fa'i, perampokan untuk mendanai jihad. "Fa'i ini ditujukan kepada semua orang kafir, yaitu orang-orang diluar Islam dan penmguasa atau Pemerintah yang beragama Islam namun tidak menjalankan syariat Islam," ujarnya, seperti dikutip jaksa. 

Disamping itu, Ba'asyir juga diduga mendanai pembelian senjata api ilegal yang digunakan dalam pelatihan militer di aceh ini. Pada September 2009, menurut jaksa, Ba'asyir memerintahkan Ubaid untuk mengambil uang sebesar Rp 60 juta dari Thoyib. Pada Oktober 2009, Ba'asyir juga menelepon Ubaid untuk mengambil uang sebesar US$ 5 ribu dari rumahnya.

Menurut jaksa, total dana yang diberikan Ba'asyir kepada Ubaid berjumlah Rp 180 juta dan US $ 5 ribu. Uang ini kemudian diserahkan Ubaid kepada Dulmatin. Uang ini kemudian digunakan Dulmatin untuk membeli 24 pucuk senjata api berbagai jenis beserta magazin dan sejumlah amunisi. "Senjata api itu sudah dipesan sejak bulan maret 2009 oleh Dulmatin dari M Sofyan Tsauri," ujarnya.

Ba'asyir juga diduga membujuk sejumlah orang untuk menyumbangkan harta bendanya untuk kepentingan pelatihan militer itu. Di antaranya adalah Haryadi usman, anggota JAT Bekasi. Ba'asyir, ujar jaksa, menyampaikan rencana akan mengadakan i'dad (persiapan) untuk jihad fisabilillah (berjuang di jalan Allah) yang membutuhkan dana besar. "Seusai permintaan terdakwa, Haryadi Usman menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Abdul Haris," ujarnya. Abdul haris, ketua JAT Jakarta, lantas menyerahkan uang ini kepada Ba'asyir. 

Ba'asyir juga diduga pernah berkunjung ke Aceh dalam rangka pembentukan Tandzim Al Qaidah Serambi Mekkah. Pertemuan pada Januari 2010 itu berlangsung di dua tempat: kediaman Haris, Alias Saefudin dan kediaman Tengku Marzuki. Dalam pertemuan itu, Ba'asyir didaulat sebagai Amir atau pemimpin Tandzim Al-Qaidah. Sedangkan Abu Tholut didapuk sebagai ketua bidang militer atau Mas'ul Asykari. 

Pada awal Februari 2010, Ba'asyir diduga pernah menerima laporan pertanggungjawaban pelatihan militer ini. Saat itu, Ubaid bersama dengan Abu Tholut menemui Ba'asyir di kantor JAT Jakarta untuk menunjukkan video rekaman pelatihan militer tersebut. Setelah pertemuan itu, Ba'asyir pun mengajak Ubaid untuk memperlihatkan video itu kepada Haryadi Usman, salah seorang donatur pelatihan militer, untuk meyakinkan Haryadi untuk memberikan dana. 

Atas dakwaan ini, Ba'asyir dijerat dengan pasal 14 junto pasal 7, pasal 14 junto pasal 9 pasal 14 junto pasal 11, pasal 15 junto pasal 9, pasal 15 junto pasal 7, pasal 15 junto pasal 11 dan pasal 13 huruf a Undang Undang Anti Terorisme Nomor 15 tahun 2003.

Febriyan 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

30 November 2023

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir (paling kiri) menemui jajaran TKD Ganjar-Mahfud di Pucang Sawit, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir menemui TKD Ganjar-Mahfud di Solo menyerahkan surat.


Kunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI

26 November 2023

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais (kanan) memberikan bingkisan kepada pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Abu Bakar Ba'asyir di pondok pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Ahad, 26 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI

Pertemuan Amien Rais dan Abu Bakar Ba'asyir berlangsung selama sekitar 1 jam di Gedung Darul Hikmah dalam suasana penuh keakraban.


Abu Bakar Ba'asyir Datangi Kantor Gibran, Kirim Surat Nasihat untuk Para Capres

20 November 2023

Pengasuh Ponpes Al Mukmin Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Abu Bakar Ba'asyir (paling kanan) menyampaikan surat untuk capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Balai Kota Solo, Senin, 20  November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Abu Bakar Ba'asyir Datangi Kantor Gibran, Kirim Surat Nasihat untuk Para Capres

Surat untuk capres nomor dua yaitu Prabowo Subianto, Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan melalui Gibran. Namun ia tak bisa bertemu langsung.


Ruang Kesetaraan Gender di Kepolisian RI

4 September 2023

Ruang Kesetaraan Gender di Kepolisian RI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan ruang dan kesempatan kepada polisi wanita untuk meningkatkan kapasitas di kepolisian.


Kepolisian Panggil Ketua Umum PSSI Erick Thohir untuk Dalami Dugaan Pungli Seleksi Wasit Liga 1

17 Juli 2023

Ketua Umum PSSI Erick Thohir didamping wakilnya, Zainudin Amali, menghadiri seleksi timnas U-17 Indonesia di Stadion Atletik Jakabaring, Palembang, Jumat, 14 Juli 2023. Foto: PSSI
Kepolisian Panggil Ketua Umum PSSI Erick Thohir untuk Dalami Dugaan Pungli Seleksi Wasit Liga 1

Satgas Anti Mafia Bola saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan pungli seleksi wasit Liga 1 dan Liga 2. Ketua Umum PSSI Erick Thohir diperiksa.


Abu Bakar Ba'asyir Suarakan Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ini Profilnya

19 Maret 2023

Abu Bakar Ba'asyir. REUTERS/Supri
Abu Bakar Ba'asyir Suarakan Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ini Profilnya

Abu Bakar Ba'asyir menolak kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023 yang diselenggarakan di Indonesia. Ini profil pendiri PP Al Mukmin.


Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma: Petinju Berprestasi Akan Mendapat Prioritas Masuk Polri

17 Maret 2023

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Johanis Asadoma sekaligus Ketua Umum Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Pusat saat bertemu dengan pengurus Pertina NTT di Kupang. ANTARA/Humas Polda NTT.
Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma: Petinju Berprestasi Akan Mendapat Prioritas Masuk Polri

Kapolda NTT, Irjen Pol Johanis Asadoma, berharap petinju dari provinsi tersebut dapat menorehkan prestasi gemilang dan membawa nama harum daerah.


BNPT Ungkap 80 Persen Eks Napi Terorisme Masih Berkukuh pada Ideologinya

13 Februari 2023

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar saat ditemui usai memberi kuliah umum di Universitas Bung Karno. Tempo/M. Faiz Zaki
BNPT Ungkap 80 Persen Eks Napi Terorisme Masih Berkukuh pada Ideologinya

Boy menyebut tim BNPT yang berkomunikasi dengan Baasyir menyampaikan Baasyir masih yakin dengan ideologinya.


Sering Diadukan Masyarakat, Polri Janji Dengarkan Masukan Publik

11 Desember 2022

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M D (kiri) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Pemerintah melalui Menkopolhukam mengizinkan berlangsungnya kembali kompetisi Liga 1. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sering Diadukan Masyarakat, Polri Janji Dengarkan Masukan Publik

Polri menjadi lembaga yang paling sering diadukan masyarakat. Jumlah laporan terhadap polisi sepanjang 2022 adalah 232 kasus.


Hadirkan Aktor Korea Song Joong Ki, Bukalapak Koordinasi dengan Polisi dan DKI

28 November 2022

Song Joong Ki. Foto: Instagram/@scarlett_whitening
Hadirkan Aktor Korea Song Joong Ki, Bukalapak Koordinasi dengan Polisi dan DKI

Bukalapak menyampaikan telah berkomukasi dengan seluruh pihak soal keamanan dan kenyamanan dalam menghadirkan aktor Korea Selatan, Song Joong Ki.