TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir membantah semua dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum terhadapnya. "Semua dakwaan itu menurut Ustad (Ba'asyir) tidak benar," ujar salah satu pengacara Ba'asyir, Mohammad Assegaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin 14 Februari 2011.
Dalam sidang hari ini, jaksa menuntut Ba'asyir dengan tujuh pasal berlapis. Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid ini dituding merencanakan, membantu, mendanai dan melakukan provokasi atas sejumlah aksi terorisme.
Jaksa menuding Ba'asyir berperan besar dalam aksi pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darusalam pada Februari 2010 lalu. Ba'asyir juga diduga melakukan doktrinasi yang membenarkan penjarahan harta kekayaan orang lain untuk membiayai jihad.
Menurut Assegaf, semua tudingan yang diungkapkan jaksa itu tidak benar. Ia membantah bahwa Ustad pernah membicarakan dan merencanakan pelatihan militer di Aceh dengan terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Dulmatin. Menurutnya, Ba'asyir memang selalu menerima siapa saja orang yang ingin bertemu dengannya. Ia pun melihat dakwaan ini sama dengan dakwaan kasus Bom Bali yang ditimpakan kepada Ba'asyir sebelumnya.
"Seperti waktu Bom Bali itu ustad didatangi oleh Amrozi dan kawan-kawan, diterimalah sebagai orang," ujarnya. Pertemuan itu, menurut Assegaf tak membuktikan bahwa Ustad merencanakan aksi terorisme.
Demikian juga soal dakwaan memberikan bantuan dana untuk pelatihan militer di Aceh. Menurut Assegaf, tak ada bukti kuat bahwa Ba'asyir memberikan bantuan dana untuk pelatihan militer. "Kalau sumbangan kesana kemari dikaitkan dengan terorisme, bisa kena semua orang. Anda menyumbang kesana kesini kemudian dituduh terorisme kan bisa juga," kata dia.
FEBRIYAN