TEMPO Interaktif, Jakarta - Video yang menunjukkan pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, menurut pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan bukanlah barang baru. Karena, sebelum kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat kliennya itu mencuat, video tersebut sudah beredar di situs Youtube.com.
"Berkaitan dengan pelatihan (militer di Aceh) yang disampaikan di video, itu sudah disebarkan di Youtube. Jadi bukan barang baru," kata Achmad Michdan, usai sidang dengan terdakwa Ba'asyir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin 14 Februari 2011.
Dalam sidang perdana ini, pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo itu didakwa telah melakukan penghimpunan dana untuk pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Dalam salah satu dakwaan terhadap Ba'asyir,--dari tujuh lapis dakwaan-- jaksa mengatakan pada awal Februari 2010, Ba'asyir diduga pernah menerima laporan pertanggungjawaban pelatihan militer tersebut.
Saat itu, Ubaid bersama dengan Abu Tholut menemui Ba'asyir sebagai pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid di kantor JAT Jakarta, untuk menunjukkan video rekaman pelatihan militer tersebut. Setelah pertemuan, Ba'asyir pun mengajak Ubaid untuk memperlihatkan video itu kepada Haryadi Usman, salah seorang donatur pelatihan militer untuk meyakinkan Haryadi agar memberikan dana.
Menurut Michdan, video tersebut bukanlah sebuah video laporan hasil adanya kegiatan pelatihan militer di Aceh. "Bukan video laporan, karena sebelumnya sudah ada di Youtube. Itu bagian yang sudah disebarkan oleh media," katanya.
MIA UMI KARTIKAWATI | FEBRIYAN