"Sidang ditunda karena terdakwa tidak bisa hadiri sidang," kata Andi Makkasau, Ketua Majelis Hakim, lalu menutup persidangan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Sidang ditunda setelah jaksa penuntut umum yang dihadiri Mujahidah menyerahkan surat keterangan hasil pemeriksaan Djamaluddin. Direktur Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya itu dirawat di RS Bhayangkara. Dalam surat keterangan dokter, Djamaluddin didiagnosa mengidap jantung, leukemia, hipertensi, dan diabetes.
Majelis hakim menegaskan status Djamaluddin masih tahanan pengadilan sehingga hanya diberikan izin berobat. "Pekan depan jika kondisinya tidak membaik, akan segera dibantarkan," kata Mujahidah.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 11, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Bentuk pungutan yang dilakukan yaitu para pedagang menyetor sejumlah uang sebelum menempati toko atau los jualan. Nilai pungutan yang diduga liar berkisar antara Rp 5-200 juta. Jumlah pungutan yang terkumpul sebesar Rp 825 juta, langsung masuk ke rekening PD Pasar Makassar Raya.
ABDUL RAHMAN