Thomas Darmawan, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan mengatakan ikan mentah hanya untuk pangsa kuliner. "Sedangkan ikan olahan bisa menjadi bahan baku kosmetika, obat-obatan, dan pakan ternak," kata Thomas kepada Tempo, Selasa (15/2).
Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana melarang ekspor ikan mentah. Sebelum diekspor, ikan tak lagi dalam bentuk gelondongan, melainkan diolah terlebih dahulu. Fadel Muhammad, Menteri Kelautan, berjanji akan menggandeng investor membuka industri pengolahan ikan di sejumlah daerah.
Namun, Thomas mengusulkan agar para investor ditunjang sarana dan prasarana yang baik. Mulai dari transportasi berupa penyediaan pelabuhan, dukungan energi listrik, dan bahan bakar. "Supaya mereka leluasa mengelola industrinya," kata dia. "Jangan hanya ribut soal tarif listrik."
Thomas juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan tiga sektor sumber perikanan di negeri ini. Mulai dari ikan tangkap, budi daya, serta impor ikan olahan. Menurut Thomas, pemerintah belum mengolah dengan baik produksi ikan tangkap.
Sebab penjualan ikan di atas perairan ke sejumlah negara masih cukup banyak. Thomas berharap agar penjualan ikan di lautan lepas tersebut bisa diawasi ketat. "Supaya ekspor ikan berlangsung pada tempat yang disediakan pemerintah," tutur dia.
Budi daya ikan juga belum sesuai target yang diharapkan. Karena petambak masih terkendala penyakit, modal, dan bibit. Impor ikan juga harus diatur dengan baik supaya hasil pengolahan bisa bersaing di dalam negeri. "Tiga sektor ini harus menjadi perhatian serius sebelum aturan diterapkan," kata Thomas.
TRI SUHARMAN