Razia atau sering disebut sweeping, dijelaskan Sutarman, merupakan kewenangan kepolisian, bukan organisasi masyarakat seperti FPI. "FPI boleh marah tapi kalau marah, laporkan ke polisi," ujarnya.
Ia juga mengimbau FPI agar tidak melakukan pengrusakan maupun kekerasan, hal yang kerap terjadi saat organisasi ini melakukan razia. "Malah melanggar hukum," katanya.
Imbauan Sutarman tersebut disambut baik Salim. Ia mengatakan FPI di Jakarta tidak pernah lagi melakukan razia. "Itu tugas polisi," ujarnya.
PUTI NOVIYANDA