Capping Listrik Tak Jadi Dicabut
TEMPO Interaktif, Jakarta -Rapat Dengar Pendapat di Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat RI akhirnya berkesimpulan, pelaksanaan subsidi listrik disesuaikan dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. APBN menggariskan subsidi bagi PLN sebesar Rp 40,7 Triliun, dan kenaikan listrik sebesar 10-20 persen, tidak boleh lebih dari 18 persen.
“Artinya pelanggan industri masih dikenai tagihan seperti sebelumnya. Capping (pembatasan kenaikan tarif listrik sebesar 18 persen) tidak dicabut,” kata Teuku Riefky Harsya, Ketua RDP dari Fraksi Partai Demokrat, usai sidang Rabu malam (16/2).
Menurut dia, pencabutan capping tidak memiliki dasar hukum yang kuat, meski dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 7 Tahun 2010 disebutkan direktur PLN berwenang membuat pola-pola harga listrik.
Namun, dalam peraturan itu tidak disebutkan adanya pasal capping. Perkara tarif, kata dia, merupakan kewenangan DPR dan pemerintah, yang merujuk pada Undang-Undang APBN.
Hal itu dibenarkan Effendi Simbolon, anggota Fraksi Partai Golongan Karya.
Dia bertutur belum ada kesimpulan pada rapat itu. PLN dan pemerintah diberi waktu melakukan evaluasi dan analisis perhitungan pembatasan kenaikan pembayaran listrik pada sebagian pelanggan industri sebelum pembahasan APBN-Perubahan 2011.
”Kesimpulan rapat kali ini kami meminta pemerintah melakukan evaluasi. Hasilnya nanti dijadikan landasan membahas APBN-P,” paparnya.
Kisruh capping bermula ketika PLN menerapkan tarif baru tenaga listrik (TTL) tahun 2010 sebesar Rp 731 per kWH. Padahal, sebelum itu ada sejumlah pelanggan industri yang membayar di atas TTL sebesar Rp 1.380 kWH, ada juga di bawah tarif baru sebesar Rp 565 kWH. Saat itu, pelanggan yang membayar di atas TTL, yakni yang terbebani daya Maximal dan Multiguna, tarifnya dikurangi sesuai dengan TTL.
Sementara untuk pelanggan yang harganya di bawah TTL di naikkan 29 persen sesuai dengan TTL. Namun kenyataanya banyak yang memprotes kebijakan itu. Pelanggan kalangan industri mengeluh karena ada disparitas harga yang tinggi. Sebab itu, Pemerintah dan Dewan akhirnya sepakat membatasi kenaikkan dan penurunan harga itu sebesar 18 persen. Untuk pelanggan yang harganya diatas TTL turun menjadi Rp 1.132 kWH, sementara yang di bawah TTL naik menjadi Rp 667 kWH.
Sayangnya, jika capping itu terus diberlakukan, Negara harus menambah subsidi Rp 2,1 triliun per tahun. Padahal, subsidi itu hanya dinikmati 9.771 pelanggan dari 48.117 pelanggan industri. Terlebih, dari kebutuhan dana subsidi, sebesar Rp 1,1 triliun hanya dinikmati oleh 304 industri. Artinya, capping itu tidak dinikmati oleh seluruh pelanggan.
”Apalagi yang menerima subsidi itu perusahaan-perusahaan besar,” kata Dahlan.
Pada Tahun 2011, PLN menerapkan peraturan dengan tarif penuh, sesuai dengan TTL. Konsekuensinya, pelanggan yang menerima pengurangan tarif akibat capping harus dipotong lagi sebesar 70 persen, sementara pelanggan yang menerima kenaikan tarif harus dinaikkan lagi sebesar 11 persen. Perlakuan tarif penuh itu bertujuan agar semua pelanggan industri mendapat perlakuan harga yang sama.
Namun, rencana PLN itu ditolak, dan mendapat protes dari kalangan industri dengan alasan bervariasi. Menurut Simbolon, pencabutan capping atau pemberlakuan tarif penuh itu tidak ada dalam APBN 2011. Dalam menyusun APBN, dewan dan pemerintah berjanji tidak akan menaikan tarif listrik.”Ini bukan keputusan final. Keputusannya nanti menunggu hasil evaluasi,” tuturnya.
Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Darwin Zahedy Saleh mengatakan, DPR memberi kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi, dan menghitung beban yang akan dipikul PLN jika capping tak dicabut. ”Kami masih akan melakukan evaluasi,” ucapnya singkat.
Usai RDP, Direktur Utama PLN Dahlan Iskan tak bisa ditemui. Dia pergi meninggalkan ruang sidang. Sebelumnya ia sempat mengatakan, keputusan kisruh capping ini ada di tangan pemerintah dan DPR. Tapi, dia berkukuh dengan usulannya mencabut pencabutan capping.
MUHAMMAD TAUFIK





