TEMPO Interaktif, Sleman -Budayawan Emha Ainun Nadjib memberikan bunga kepada majelis hakim yang memimpin sidang anggota SAR Yogyakarta yang kedapatan membawa pisau lipat. "Memberikan bunga ke majelis hakim supaya bisa menjunjung tinggi keadilan. Anak-anak SAR juga tidak berbuat anarkis," katanya seusai sidang di Pengadilan Negeri Sleman Rabu (16/2).
Menurut Emha yang menjadi ketua dewan syuro tim SAR Yogyakarta itu, proses hukum diserahkan pada aparat. Namun harus sejujur-jujurnya. Sidang terhadap Arief Johar Cahyadi Permana, relawan SAR yang menjadi terdakwa hari ini menolak keberatan yang diajukan pengacara Arief.
"Sidang putusan sela meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan dakwaan terhadap terdakwa," kata ketua majelis hakim, Riyanto, Rabu (16/2).
Terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum Sinto Ari Wibowo dan rekan mengaku keberatan dengan Berita Acara Pemeriksaan. Sebab saat pemeriksaan di kepolisian Arief tidak didampingi penasehat hukum selama penyidikan.
Penolakan itu, tambah hakim berdasarkan surat pernyataan terdakwa tertanggal 24 November 2010 yang tidak ingin didampingi penasehat hukum. Selain itu, ancaman hukuman terdakwa hanya sepuluh tahun penjara. Yaitu dijerat dengan Undang-undang Darurat. Penyidik harus mendatangkan penasihat hukum jika ancamannya 15 tahun penjara.
Para penasihat hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terdakwa kepada hakim. Namun, hakim belum bisa menentukan apakah diterima atau tidak.
Sedangkan jaksa penuntut umum Dewi Sofiastuti menyatakan saat putusan sela pihaknya belum bisa mendatangkan saksi-saksi. Para anggota Tim SAR Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengikuti persidangan selalu menyambut dengan teriakan "huuuuuu". Sidang lanjutan akan kembali di gelar pada Selasa (24/2) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Arief menjadi terdakwa setelah ditangkap polisi dalam sebuah razia karena membawa pisau lipat yang biasa digunakan oleh anggota tim SAR.
MUH SYAIFULLAH