foto

Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Komnas HAM: 15 Kasus Pelanggaran HAM Belum Tuntas

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat setidaknya terdapat 15 kasus pelanggaran hak asasi manusia yang belum dituntaskan oleh pemerintah sejak era reformasi tahun 1998 lalu. 


Ia mencontohkan kasus Mei ''98, penculikan aktifis, Talangsari, Tanjung Priok, dan kasus Wasior-Wamena di Papua, serta kasus di Aceh. “Lebih kurang ada 15 kasus yang besar,” kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, usai konferensi pers di kantornya, Kamis (17/2).

Ifdhal mengatakan, terbengkalainya penyelesaian kasus-kasus HAM oleh pemerintah menyebabkan bangsa Indonesia terus terpenjara. Penyeleseaian kasus pelanggaran hak asasi seperti tidak berjalan ke mana-mana. Karenanya, kata Ifdhal, Komnas menekankan pendekatan ''restorative justice'' dalam upaya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi tersebut. 

Komnas menganjurkan pemerintah tidak lagi menggunakan pendekatan ''distributive justice''. “Karena itu tidak begitu penting mencari pelaku pada setiap kasus itu. Yang penting adalah pertanggung jawaban negara terhadap kasus-kasus yang terjadi di masa lalu itu,” kata dia. 

Pertanggung jawaban negara yang ia maksud yakni bersedia mengakui kasus-kasus pelanggaran hak asasi yang terjadi di masa lalu sebagai suatu kesalahan pemerintah. Sebab, selama ini Komnas tidak mencatat adanya bentuk pertanggung jawaban dari pemerintah.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah harus meminta maaf kepada para korban atas kejadian-kejadian itu. “Kemudian diikuti dengan adanya rehabilitasi terhadap para korban, dan kalau mungkin diikuti dengan kompensasi,” ujar dia. 

Ifdhal membantah jika upaya yang diajukan Komnas ini dianggap sebagai bentuk kompromi karena para pelaku pelanggaran tidak bisa ditangkap. “Ini bukan dalam arti tunduk kepada pelaku. Tapi memang untuk kasus-kasus masa lalu ini agak kompleks mencari jalan penyelesaiannya,” kata dia. 

Menurut Ifdhal, jika pemerintah terlalu berorientasi kepada pelaku pelanggaran, keadilan bagi para korban justru akan lebih sulit dijangkau. Sebab, selama ini yang dikeluhkan oleh para korban lebih karena mereka sudah kehilangan bermacam hal dari hidup mereka. “Bentuk pemulihan terhadap para korban ini yang lebih banyak coba kita dorong. Bukan berarti kita melupakan pertanggung jawaban individual para pelaku,” pungkas dia.

MAHARDIKA SATRIA HADI