Topik
Pemalsuan Pita Cukai Rugikan Negara Rp 576 Miliar
TEMPO Interaktif, Jakarta -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menangkap sindikat pembuat dan penjual pita cukai hasil tembakau dan minuman yang mengandung etil alkohol palsu sebanyak 1.390.464 lembar senilai Rp 4,14 miliar.
"Mesin cetak untuk memproduksi pita-pita cukai palsu juga sudah disita," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata di Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jakarta, hari ini (17/2).
Operasi intelijen terhadap pita cukai palsu ini dilakukan awal Februari lalu oleh Tim Kantor Wilayah DJBC Jakarta. Pada 11 Februari telah dilakukan penindakan di Kebon Kosong, Kemayoran, dan Pademangan, Jakarta Utara.
Dalam penangkapan ini, ditetapkan tiga tersangka ARC, SRM, HNR yang saat ini sudah ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kantor Pusat DJBC Jakarta. ARC adalah orang yang sangat ahli dalam pembuatan pita cukai termasuk pembuatan hologram.
Thomas mengatakan ARC diketahui sudah menjalankan modus pemalsuan pita cukai ini sejak 2007. Sehingga diperkirakan selama tiga tahun beroperasi telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 576 miliar.
Kerugian negara tersebut sangat signifikan terhadap penerimaan negara. Diharapkan dengan penangkapan ini, kedepannya penerimaan negara semakin meningkat. "Ini sinyal bagi para pelanggar," kata Thomas.
Dalam penggerebekan ini, disita 1 unit mesin cetak merk Heidelberg tipe 52 GTO untuk mencetak pita cukai palsu, 2 unit mesin ply hologram sebagai alat untuk menempelkan hologram, dan peralatan pendukung untuk desain hologram dan pita cukai antara lain CPU komputer, komputer jinjing, dan printer berwarna.
IQBAL MUHTAROM





