Menurut dia, di ladang tersebut terdapat 188 pohon ganja, diantaranya sebanyak 171 batang siap panen dengan tinggi antara 1 sampai 2 meter dan sebanyak 17 batang ganja telah dipanen. Selain itu juga terdapat ratusan bibit tanaman ganja yang masih di dalam persemaian.
Basori mengaku, penemuan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari penemuan sebelumnya. Ladang ini berjarak sekitar 4 kilometer dari tempat penemuan pertama kali pada 16 Januari lalu.
Waktu itu polisi hanya berhasil mengamankan 297 batang pohon ganja yang telah dipanen di Gunung Legok Burak, Desa Simpang. Sedangkan penemuan kedua berhasil mengamankan 862 pohon ganja di Gunung Puncak Gede blok Mandalagiri, Desa Simpang, pada 12 Februari. “Temuan ini hasil pengembangan sebelumnya,” ujar Basori.
Karena itu, Basori mengaku, saat ini pihaknya terus melakukan penyisiran di sejumlah hutan yang ada di wilayahnya. Selain itu, polisi juga menghimbau kepada masyarakat yang berada di sekitar hutan untuk memberikan informasi bila menemukan ladang ganja serupa.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi baru menetapkan tiga orang tersangka. Mereka diantaranya, Kusnadi, 37 tahun, Gandi Sugandi, 48 tahun dan Tarna, 39 tahun. Mereka merupakan warga Kampung/Desa Simpang, Kecamatan Cikajang. “Mereka merupakan tersangka pada saat penemuan pertama, tapi untuk yang kedua dan yang sekarang ini belum ada tersangka lagi,” ujar Basori.
Juru Bicara Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Garut, Jenal Abidin, membenarkan bila ladang yang ditanami ganja tersebut berada di atas lahan Perhutani. Menurutnya penemuan ini merupakan dampak dari sosialisasi bersama antara Perhutani, Kepolisian dan TNI terkait tanaman yang dilarang. “Setelah tahu bentuknya kami bersama unsur musyawarah pimpinan kecamatan dan masyarakat setempat terus melakukan operasi,” ujarnya.
SIGIT ZULMUNIR