"Surat relas (pemberitahuan putusan) baru kami terima kemarin (17/2) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Koordinator Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Choirul Anam melalui telepon, Jumat (18/2). Hari ini, KASUM mengirim surat ke PN Jakarta Pusat untuk meminta salinan putusan lengkapnya.
Menurut dia, putusan Mahkamah itu penting karena memberikan pengakuan terhadap gerakan korban dan konsumen. Anam menambahkan, Suciwati telah mendengar kabar tersebut kemarin. "Dia senang, harapannya, ini bisa menjadi inspirasi gerakan korban," ujarnya.
Pihak Suciwati, kata Anam, berharap Garuda proaktif menindaklanjuti putusan tersebut. Apalagi, Garuda kini gencar mengampanyekan diri sebagai maskapai dengan manajemen baik yang belum lama ini kembali membuka rute penerbangan ke Eropa.
Dari laman situs web Mahkamah Agung tercantum bahwa perkara kasasi dengan Nomor 2586/K/Pdt/2008 itu telah diputus pada 28 Januari 2010 lalu. Majelis kasasi diketuai oleh Abbas Said dengan anggota Mansur Kertayasa dan Imam Harjadi.
Munir terbunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 974 dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda. Di luar kasus pidana, Suciwati mengajukan gugatan perdata. Gugatan pada 2006 itu ditujukan kepada manajemen Garuda.
Suciwati menuntut Garuda meminta maaf dan membayar kerugian materiil sebesar Rp 3,38 miliar. Angka itu dihitung berdasar kehilangan penghasilan Munir sebagai kepala keluarga sejak September 2004 sampai usia 65 tahun, biaya pendidikan master Munir yang telanjur dikeluarkan, dan biaya pendidikan dua anaknya hingga tingkat sarjana. Suciwati pun menggugat Garuda membayar kerugian immateriil Rp 9 miliar.
PN Jakarta Pusat pada 3 Mei 2007 mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Majelis hakim menyatakan PT Garuda Indonesia, bekas Direktur Utama Garuda Indra Setiawan, dan Kapten Pilot Pantun Matondang lalai sehingga mengakibatkan Munir wafat.
Seharusnya, jika ada penumpang dalam kondisi kritis, pilot dapat berkonsultasi dengan perawat atau awak pesawat lantas mendarat darurat agar penumpang mendapat pertolongan medis. Namun, hal itu tak dilakukan Garuda sehingga Munir sudah wafat saat pesawat mendarat di Belanda.
Majelis hakim mewajibkan Garuda dan tergugat lainnya membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil dan imateriil terhadap Suciwati sebesar Rp 664.209.900.
BUNGA MANGGIASIH