Maskapai penerbangan pelat merah itu yakin bukan pihak yang harus bertanggung jawab atas kematian Munir dalam penerbangan ke Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004 tersebut.
Meski mengaku belum mendapatkan relas atau surat pemberitahuan dari pengadilan, Wirawan yakin Mahkamah Agung memakai pertimbangan politis dalam memutus perkara itu. "Pertimbangannya belas kasihan, desakan politik dari KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dan LSM lain," ucapnya.
Namun, karena belum menerima relas, ia belum tahu kapan Peninjauan Kembali bisa diajukan.
Sebelumnya, Koordinator Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Choirul Anam mengatakan Mahkamah Agung menolak kasasi Garuda dalam perkara perdata yang diajukan Suciwati. Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan manajemen Garuda melanggar hukum dan wajib membayar ganti rugi.
Bunga Manggiasih