Berikut adalah tempat-tempat layanan SIM dan STNK Keliling, Jumat (18/2). Jam operasional antara pukul 8 pagi hingga pukul 12 siang.
Di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC) Senayan. Perpanjangan STNK untuk wilayah Jakarta Pusat bisa dilakukan di kantor pos Pasar Baru. Sementara di Jakarta Selatan, Anda bisa memperpanjang STNK di Pos Polisi Kalibata.
Di Jakarta Utara, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Mega Mall Pluit. Sedang perpanjangan STNK bisa dilakukan di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading.
Anda yang tinggal di wilayah Jakarta Barat bisa mendatangi LTC Glodok untuk perpanjangan SIM. Sedang perpanjangan STNK bisa dilakukan di sekitar Carrefour Puri Indah Kembangan.
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi Honda Jalan Dewi Sartika. Sedangkan perpanjangan STNK bisa dilakukan di Pasar Induk Kramat Jati.
Baca Juga:
Petugas mengingatkan, SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM Baru atau jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Demikian juga pelayanan STNK Keliling hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
TMC POLDA METRO | PINGIT ARIA