TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk bersaksi dalam kasus dugaan cek suap berkaitan dengan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Senin pekan depan.
"(Pemanggilan) itu berdasarkan permintaan kuasa hukum tersangka. Kami penuhi karena kami wajib perhatikan," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar ketika dihubungi kemarin. Para tersangka yang berjumlah 24 orang itu kini berada dalam tahanan. Mereka adalah para politikus anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan penyidik memanggil Presiden RI keempat itu sebagai saksi meringankan. "KPK tidak berkepentingan dengan keterangan Bu Mega. Sebab, bukan sebagai saksi fakta, tapi atas permintaan tersangka MM (Max Moein) dan PS (Poltak Sitorus)."
Selain Megawati, para tersangka meminta KPK memanggil enam orang lain untuk bersaksi. Mereka di antaranya Hasyim Muzadi (selaku calon wakil presiden yang mendampingi Megawati pada Pemilu 2004), Theo Syafei (selaku Ketua Panitia Pemenangan PDI Perjuangan), Sutjipto (selaku Ketua Tim Pemenangan Mega-Hasyim), Tjahjo Kumolo (selaku Ketua Fraksi PDIP), dan Heri Achmadi (sebagai Sekretaris Tim Kampanye Mega-Hasyim). "Tapi, setahu saya, sementara baru Megawati saja yang dipanggil," kata Haryono.
Max Moein dan Poltak Sitorus menganggap Megawati dan para saksi lain perlu diperiksa untuk membantu menjelaskan status duit yang diterimanya saat itu. Menurut Max, cek pelawat senilai Rp 500 juta itu berasal dari uang partai yang diberikan melalui bendahara fraksi. "Kami hanya pelaksana partai," ujarnya. "Bu Mega pasti tahulah."
Kemarin KPK kembali memeriksa empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Maximilian Willem Tutuarima, Rusman Lumbantoruan, dan Budiningsih dari PDI Perjuangan. Satu orang lagi adalah Hengky Baramuli dari Partai Golkar.
Adapun PDI Perjuangan menyatakan pemanggilan Megawati tidak semestinya dilakukan. "Tidak ada relevansinya dengan beliau karena hal tersebut terjadi di DPR," kata Gayus Lumbuun, Ketua Departemen Bidang Hukum di partai berlambang banteng moncong putih itu.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan, sebelumnya menegaskan hal serupa. "Tidak bisa orang dimintai keterangan karena tidak ada faktanya. Dasar hukumnya apa meminta Ibu Mega hadir memberikan kesaksian?"
Trimedya mengatakan partainya sama sekali tidak terlibat atau mengarahkan apa pun berkaitan dengan uang yang diterima Max Moein dan kawan-kawannya. Kalau memang benar partai atau Mega terlibat, katanya, mestinya sudah sejak awal Agus Condro "bernyanyi". "Agus Condro, kan, yang membuka kasus ini pertama kali." Agus menyatakan tidak setuju dengan pendapat Max dan Poltak. "Kalau saya, sih, enggaklah. Kasihan Ibu Mega dibawa ke sini," katanya.
RIRIN AGUSTIA | AQIDA SWAMURTI | CORNILA | AMIRULLAH