TEMPO Interaktif,
Jakarta - Komisioner dari Badan Perlindungan Konsumen, Indah Sukmaningsih menilai merek susu formula yang terpapar bakteri
enterobacter sakazakii sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan lagi untuk diumumkan ke publik. Sebab, saat ini produk-produk tercemar tersebut juga sudah tidak beredar lagi di pasaran.
"Tapi karena sudah seruan anggota DPR, orang-orang pokoknya (umumkan) merek, ya sudah terlanjur, semua minta merek (diumumkan). Ya kasih saja," kata Indah dalam diskusi bertajuk 'Kontroversi Susu Formula' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 19 Februari 2011. "Tapi kan kalau ngomong aspek kesehatannya, sudah tidak ada masalah lagi."
Penelitian yang dilakukan Institut Pertanian Bogor itu, katanya, justru menguntungkan citra Indonesia di mata internasional. "Karena dulu bakteri (enterobacter sakazakii) ini tidak masuk dalam codex internasional," ujarnya
Masalah susu formula berbakteri ini muncul dari laporan penelitian IPB, bahwa sekitar 22,7 persen dari 22 susu formula yang beredar pada periode 2003-2006 mengandung entrobacter sakazakii. Ini sejenis bakteri yang berpotensi menyebabkan penyakit diare, dehidrasi sampai radang otak.
Kemudian, sejumlah pihak mendesak Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan serta IPB mengumumkan susu formula yang tercemar tersebut. Namun, ketiganya menolak dengan beberapa alasan antara lain pertimbangan etika, penelitian belum teruji pada manusia tetapi pada tikus, dan belum ditemukan kasus bayi yang terinfeksi enterobacter setelah mengkonsumsi susu.
Pengacara David M.L.Tobing pun menggugat tiga institusi itu, yakni IPB, Badan POM dan Menteri Kesehatan untuk mengumumkan penelitian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2008. Sebagai seorang ayah, David resah, sebab kedua anaknya mengkonsumsi susu formula. Pengadilan mengabulkan permohonan David pada Agustus 2008 agar pihak tergugat mengumumkan susu yang tercemar. Namun ketiga pihak tergugat mengajukan banding.
Pihak tergugat kembali kalah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Badan POM, IPB dan Kementerian Kesehatan mengajukan kasasi. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung memutuskan tiga pihak harus mengumumkan seluruh merek susu formula melalui media massa yang memuat informasi secara detil dan transparan.
RIRIN AGUSTIA | AQIDA SWAMURTI