TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Yudisial meminta PT. Garuda Indonesia menaati kasasi Mahkamah Agung untuk membayar ganti rugi kepada Suciwati, istri aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib.
"Jika Garuda taati putusan Mahkamah, selain sebagai penaatan hukum, juga akan meningkatkan kepercayaan publik," tulis Wakil Ketua Komisi Yudisial, Iman Anshori Saleh, dalam pesan pendek yang diterima Ahad (20/2).
Dalam situs Mahkamah Agung tercantum bahwa perkara kasasi dengan nomor 2586/K/Pdt/2008 itu telah diputus pada 28 Januari 2010. Majelis kasasi diketuai Abbas Said, sedangkan anggotanya Mansur Kertayasa dan Imam Harjadi.
Majelis hakim mewajibkan Garuda dan tergugat lainnya membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil dan imateriil terhadap Suciwati sebesar Rp 664.209.900. Atasan putusan itu, Garuda menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali. "Kami akan mengajukan perlawanan," ujar kuasa hukum Garuda, Wirawan Adnan.
Menurut hakim Iman, putusan Mahkamah sudah tepat dengan memenangkan gugatan Suciwati. Sebab, kata dia, maskapai penerbangan harus bertanggung jawab penuh pada penumpangnya, termasuk kehilangan nyawa karena kecelakaan atau sakit selama penerbangan. "Terlepas apa pun modus kematian Munir, Garuda mesti legowo menerima putusan itu," ujarnya.
Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 974 dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda.
Dianing Sari