Penangkapan berawal dari kecurigaan polisi pada sebuah truk kontainer B 9248 EH warna merah yang melintas di depan Koramil Setu. Beberapa petugas polisi lalu mengikuti truk tersebut hingga berhenti di sebuah kebun kosong di Jalan MT Haryono, Kampung Awirarangan RT 02 RW 01, Desa Tamansari, Setu.
Polisi kemudian menggerebek truk yang sedang dibongkar muatannya oleh lima orang pekerja. Saat didekati polisi, para pekerja itu malah kabur hingga polisi memberi tembakan peringatan. "Tiga orang pelaku kabur," ujar Baharudin.
Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut bernama Ahmad Rofai alias Aris serta Irwan. "Mereka supir truk kontainer itu," kata Baharudin. Dari lokasi kejadian, polisi menyita truk kontainer berisi 17 ton susu formula merek Sustagen. "Susu formula ini digelapkan oleh pelaku lalu ditampung oleh seorang yang masih buron," ujar Baharudin.
Berdasarkan keterangan pelaku, truk kontainer itu dibawa oleh jasa ekspedisi PT Kusuma Jaya Tunggal dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ke PT Mead Johnson Indonesia di Kawasan Delta Silikon, Lippo Cikarang. "Tapi truk ini malah dibelokkan ke Desa Tamansari untuk diturunkan barangnya," kata Baharudin.
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini. Sementara, kedua pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman minimal empat tahun penjara.
PUTI NOVIYANDA