foto

TEMPO/Arie Basuki

Pengusaha: Beleid Panas Bumi Belum Jadi Solusi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang penugasan kepada PT PLN untuk membeli energi panas bumi dari pengembang. Walau pemerintah menjanjikan kepastian pembelian dengan penerbitan peraturan ini, kalangan pengembang justru menilai peraturan itu tidak serta merta mempercepat proses pengembangan listrik panas bumi.

Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Surya Darma, menjelaskan dalam peraturan tersebut tertulis masih dibutuhkan adanya surat penegasan proyek per proyek untuk listik panas bumi walaupun proyek-proyek itu telah dijabarkan secara rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Proyek Percepatan 10 Ribu Megawatt Tahap II.

Surat penugasan itu mengindikasikan masih adanya ketidakpastian sistem birokrasi yang dapat mengakibatkan penundaan kembali proyek-proyek pengembangan panas bumi yang tengah berjalan. "Kalau tiap proyek butuh surat berarti masih perlu evaluasi lagi. Seharusnya sekaligus saja, jadi tidak perlu pakai penugasan lagi," ujar Surya.

Peraturan Menteri juga mengatur Harga Patokan Sendiri (HPS) bagi PLN sebagai dasar negosiasi hasil lelang di atas US$ 9,7 sen per Kwh. Penetuan patokan harga seharusnya tak dilakukan oleh PLN karena hal itu bukan ranah kompetensi PLN. "Ini salah satu poin negatif dalam peraturan. Seharusnya HPS disusun oleh lembaga yang lebih kompeten dan bersertifikat," kata Surya.

Kekhawatiran setelah penerbitan Peraturan Menteri juga timbul dari kalangan Independent Power Producer (IPP). Sanusi Satar, Vice President External Relationship PT Star Energy, menyatakan peraturan itu hanya mengatur secara spesifik untuk listrik tegangan tinggi dengan daya mencapai 110 megawatt. "Padahal untuk tegangan rendah atau di bawah 110 megawatt pasti harganya akan lebih tinggi dari US$ 9,7 sen per Kwh," ujar dia.

Selama ini listrik panas bumi dihargai US$ 5-6,5 sen per Kwh. Padahal panas bumi merupakan proyek pengembangan yang padat modal dan berisiko besar. Untuk menghasilkan listrik panas bumi sebesar 1 megawatt dibutuhkan dana sekitar US$ 3 juta. Meski begitu, produsen tetap menilai terbitnya peraturan menteri tentang penugasan pembelian listrik panas bumi merupakan langkah maju karena memberi kepastian.

GUSTIDHA BUDIARTIE