Khusus untuk reklame minuman keras, Minhajuddin melanjutkan, sama sekali tidak ada ruang toleransi. "Di semua wilayah Parepare, kami minta dilarang ada reklame minuman keras,” tegasnya.
Beberapa jalan yang saat ini terlihat terpasang reklame minuman keras yakni di antaranya, di Jalan Abu Bakar Lambogo, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Bau Massepe. Jika rancangan perda ini nantinya disahkan, Minhajuddin menegaskan, semua reklame itu langsung ditertibkan.
Rancangan perda itu, menurut ketua fraksi Partai Golkar ini, juga membahas beberapa zona yang dilarang untuk pemasangan reklame. "Akan ada daerah larangan untuk semua jenis reklame. Tapi, itu masih dipelajari daerah mana saja,” ujar dia.
Ketua Komite Penegakan Perjuangan Syariat Islam (KPPSI) Kota Parepare Ali Imran mendukung rancangan perda. "Reklame itu sama halnya mengajak mencicipi apa yang dipromosikan. Sementara kita tahu bahwa minuman keras dari segi apapun itu merusak," kata dokter Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau ini.
Suherman Madani