Pernyataan ini dikemukakan Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Wachyono setelah ditemukannya 11 senjata api laras panjang beserta amunisinya Jumat (18/2) lalu, dalam bengkel las bubut milik PT, 53 tahun, di Jalan Raya Abepura, Kamkey, Kelurahan Awiyo, Kota Jayapura. “Soal terkait dengan OPM, itu tidak, tapi kita masih menyelidiki kemungkinan terjadinya perdagangan senjata di daerah perbatasan RI dan PNG,” katanya, Senin (21/2).
Temuan belasan pucuk senjata itu, kata Wahyono, juga tidak terkait dengan keberadaan kelompok tak dikenal di Kota Jayapura yang melakukan penyerangan terhadap warga di Wilayah Tanah Hitam, Abepura awal Desember 2010. Saat itu, kelompok tersebut menyerang penduduk menggunakan senjata laras panjang yang mengakibatkan beberapa terluka. “Tapi penemuan saat ini tidak ada kaitannya dengan OPM atau kelompok bersenjata, ini hasil pemeriksaan kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Brigade Mobil Kepolisian Daerah Papua menemukan 11 senjata laras panjang yang siap digunakan bersama dengan amunisi 5,56 mm. “Ya ada itu, bahkan ada sembilan yang masih dalam perakitan,” kata Wachyono.
Saat ini barang bukti dan tersangka sementara diperiksa di Markas Kepolisian Daerah Papua. “Jika PT terbukti bersalah akan dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
Wahyono menambahkan, polisi masih akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu peredaran senjata tersebut bila benar dijual kepada masyarakat umum. “Semuanya masih dalam pengembangan, belum ada kesimpulan final.”
JERRY OMONA