Ahli: UU Perkebunan Ancam Hak Ulayat Masyarakat Adat

TEMPO Interaktif, Jakarta - Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada, Nurhasan Ismail menilai pasal 21 dan 47 Undang-Undang No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan mengancam hak ulayat masyarakat hukum adat. "Karena hak ulayat masyarakat hukum adat di Indonesia itu tak diatur secara jelas dan tegas," ujarnya saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi pasal 21 dan 47 undang-undang tersebut, di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa 22 Februari 2011.

Uji materi pasal 21 dan 47 UU 18/2004 ini diajukan oleh Vitalis Andi, Japin, Sakri, dan Ngatimin alias Keling. Andi adalah wakil masyarakat adat Silat Hulu Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ia merupakan korban perusahaan yang mengeksploitasi lahan perkebunan yang diakui masyarakat adat Silat Hulu sebagai milik mereka.

 

Andi kemudian dijadikan terdakwa karena ia dan masyarakat adat Silat Hulu melakukan aksi demonstrasi yang dianggap menghambat usaha perkebunan. Polisi pun menjerat Andi dengan pasal 21 dan 47 yang mengatur tentang tindakan menghambat usaha perkebunan.

Menurut Nurhasan, dalam pasal 21 terdapat ketidakjelasan penafsiran terhadap apa yang disebut sebagai tindakanan yang menghambat usaha perusahaan tersebut. Ia juga mengatakan, sampai saat ini tak ada peraturan yang jelas mengenai hak ulayat masyarakat hukum adat, terutama soal sumber daya alam.

 

"Sejumlah undang-undang tidak menentukan adanya pengakuan terhadap masyarakat adat. Termasuk kepada hak-hak ulayat yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam," ujarnya. Karena itu, menurut dia, penerapan pasal 21 dan 47 dalam Undang-Undang Perkebunan itu tak dapat dilakukan sebelum adanya perlindungan secara jelas terhadap hak-hak ulayat masyarakat hukum adat.

FEBRIYAN