TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung, mengungkapkan hak angket pajak justeru membantu Pemerintah memaksimalkan potensi pendapatan pajak.
Hak angket Dewan, kata dia, memiliki posisi penting dan strategis dalam menjaga kestabilan keuangan negara dari gangguan mafia pajak yang selama ini telah menyebabkan kurangnya alokasi pembangunan dan kesejahteraan untuk rakyat.
"Jadi angket pajak ini bukan saja untuk membantu rakyat memperoleh haknya. Tapi sekaligus membantu pemerintah menjalankan perannya sebagaimana diamanatkan konstitusi. Sebab potensi sumber penerimaan negara dari sektor pajak ini masih sangat besar," kata Akbar dalam siaran pers yang diterima Tempo, Selasa (22/2)
Atas alasan itu, politikus senior Golkar itu menyatakan partainya tetap konsistensi mendukung hak angket pajak lewat mekanisme voting dalam rapat paripurna DPR terkait pengambilan keputusan terhadap usulan hak angket, hari ini.
Golkar, Akbar melanjutkan, menginginkan penyidikan yang konprehensif dan mendalam soal sistem pejak. Salah satu penyebab ketidakpastian penerimaan pajak, kata Akbar, karena ulah petugas pajak seperti Gayus H. Tambunan, Bahasyim Assifie, dan Pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, Edwin P.
Bekas Ketua DPR periode 1999- 2004, merasa yakin dengan hak angket anggota Dewan memiliki kesempatan melakukan penyelidikan dengan cara mengundang dan meminta keterangan instansi terkait. "Itu hanya mungkin dilakukan di Pansus Hak Angket," katanya.
Sumber pajak, lebih lanjut Akbar menjelaskan, bisa diamankan dengan memaksimalkan peran hak angket tersebut.
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011, dari total penerimaan negara Rp 1.105 triliun, sekitar 76 persennya atau Rp 850,3 triliun bersumber dari sektor pajak. Sisanya, dari sumber lain bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 250,9 triliun, dan hibah Rp 3,7 triliun.
Prosentase kenaikan penerimaan pajak pertahun, sejak periode 2005-2011, naik rata-rata 17,7 persen. Bahkan, pada 2008 prosentase kenaikan mencapai 34,2 persen.
Selain itu, ratio pajak terhadap PDB (tax ratio) yang mencerminkan tingkat kepatuhan atau ketaatan wajib pajak, perilaku petugas pajak dan kondisi perekonomian. Pada APBN tahun ini, ratio pajak 12,1 persen, berada di bawah Vietnam (13,8 persen), Thailand (17 persen), Korea Selatan (26,8 persen), dan Turki (32,5 persen).
Menurut Akbar, semakin besar tax ratio semakin meningkat pula penerimaan pajak, sekaligus menambah kemampuan negara membiayai program-program pembangunan.
Bila tax ratio 2011 mampu menyamai tax ratio Vietnam, Akbar memperkirakan, penerimaan negara bertambah sekitar 98 triliun atau target penerimaan bisa bertambah menjadi Rp 948,3 triliun pada APBN 2011. "Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, harus dijaga," ujarnya.
HAMLUDDIN