foto

Perkebunan Kelapa Sawit. TEMPO/Arie Basuki

UU Perkebunan Dinilai Alat untuk Kriminalisasi Rakyat Kecil

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pubik Interest Lawyer Network (PIL-Net) menilai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan merupakan alat untuk mengkiriminalisasikan masyarakat kecil. PIL-Net pun meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar membatalkan pasal 21 junto pasal 47 ayat 1 dan 2 dalam undang-undang ini.

 

"Dalam pasal 21 undang-undang itu, masyarakat kecil dirugikan karena tidak ada kriteria yang jelas tentang tindakan yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan," ujar anggota PIL-Net, Wahyudi Djafar di Jakarta, Selasa 22 Februari 2011.

Pasal 21 UU Perkebunan mengatur tentang tindak pidana dalam perkebunan. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan."

 

Menurut Wahyu, tidak jelasnya delik ''tindakan yang mengganggu'' tersebut tidak jelas dan kerap digunakan aparat hukum untuk menindak masyarakat kecil yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan besar. Menurut catatan PIL-Net, sepanjang tahun 2010 saja, terdapat 170 kasus kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

 

"Mereka ini ada yang masyarakat biasa, pekebun perorangan, sampai dengan sejumlah anggota masyarakat hukum adat," ujarnya. Jumlah ini pun tersebar di berbagai daerah. Mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Beberapa kasus juga terjadi di pulau lainnya.

Karena hal itulah, PIL-Net meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar membatalkan pasal 21 junto pasal 47 ayat 1 dan 2 dalam undang-undang ini. "Menurut kami, soal tindak pidananya cukup diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana saja," tuturnya.

FEBRIYAN