TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali membuka layanan SIM dan STNK Keliling di seluruh wilayah di Jakarta hari ini (22/2). Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM dan STNK mereka bisa mendatangi lokasi-lokasi ini antara pukul 08.00 dan 14.00.
Di Jakarta Pusat, SIM bisa diperpanjang di Thamrin City dan STNK diperpanjang di Kantor Pos Pasar Baru.
Di Jakarta Utara, warga bisa memperpanjang SIM di Mega Mall Pluit dan memperpanjang STNK di Jembatan Tiga Pluit.
Di Jakarta Selatan, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Taman Makam Pahlawan Kalibata dan STNK di Stasiun Tanjung Barat.
Warga Jakarta Barat bisa memperpanjang SIM di LTC Glodok dan STNK mereka di Puri Indah Mall.
Baca Juga:
Sementara, layanan perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur akan dibuka di Honda Jalan Dewi Sartika dan layanan perpanjangan STNK di Masjid At-Tin Taman Mini.
Layanan SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa dilayani SIM Keliling. Mereka harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lain.
TMC | PUTI NOVIYANDA