Pemerintah Siap Hadapi MPAA Hingga WTO
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heri Kristino mengatakan siap menghadapi penolakan Motion Picture Association of America (MPAA) atas ketentuan royalti distribusi film bahkan jika mereka mengajukan keberatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Meski demikian pemerintah masih menunggu keberatan tertulis yang dijanjikan MPA akan dikirimkan pekan ini.
Heri mengatakan selain Pengadilan Pajak, WTO juga mempunyai mekanisme penyelesaian sengketa di bidang perdagangan. Jika MPAA memilih cara kedua, pemerintah tak perlu khawatir. Sebab pungutan terhadap royalti film impor sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. "Dan Undang-Undang Kepabeanan kan dasarnya dari aturan WTO," katanya kepada Tempo, di kantornya, Jakarta, Selasa (22/2)
Selain dasar hukum yang jelas, kata Heri, posisi pemerintah juga tepat. Sebab, pungutan terhadap royalti distribusi film impor dikenakan atas dasar kepentingan nasional yang lebih besar. "Kami tak punya kepentingan lain," ujarnya.
Hingga saat ini, menurut dia, MPAA belum mengirimkan surat berisi pendapat mereka seperti yang dijanjikan dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jumat pekan lalu. "Kami masih menunggu surat resmi dari mereka," katanya.
Seperti diketahui, Jumat lalu, Motion Pictures Association of America dan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia menarik film-film mereka dari Indonesia.
"Itu sebagai reaksi atas ketentuan Ditjen Bea Cukai terkait bea masuk atas hak atas distribusi film," ujar Juru Bicara 21 Cineplex sekaligus Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, Noorca M. Massardi Jumat lalu. Ia menganggap ''bea masuk atas hak distribusi'' sebagai sesuatu yang tidak lazim dalam bisnis film di seluruh dunia.
IQBAL MUHTAROM





