Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusahaan Rokok Kecil di Daerah Terancam Gulung Tikar

image-gnews
TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO/Budi Purwanto
Iklan
TEMPO Interaktif, KEDIRI - Lebih dari 100 pengusaha rokok berskala kecil di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, terancam gulung tikar. Dalam satu bulan sebanyak 10 perusahaan ditutup akibat kenaikan tarif pita cukai dan harga tembakau.

Direktur Pemasaran Perusahaan Rokok (PR) Mardi Jaya Tulungagung Agus Mustakim mengatakan, persoalan yang dihadapi pengusaha rokok berskala kecil nyaris tak pernah berakhir. Sejumlah perusahaan mulai melakukan pengurangan produksi secara besar-besaran untuk menghindari gulung tikar. “Semua langkah efisiensi kami lakukan,” kata Agus kepada Tempo, Selasa (22/2).

Perusahaan yang memproduksi rokok merek 45 ini telah mengurangi kapasitas produksi hingga 30 persen. Jika sebelumnya kapasitasnya tiga karton per hari, saat ini hanya dua karton saja. Masing-masing karton berisi 1.000 pack rokok berisi 12 batang rokok kretek. Produk tersebut dijual ke kawasan Sumatera untuk menghindari kompetitor raksasa, seperti PT Gudang Garam dan Sampoerna.

Nasib buruk yang menimpa perusahaan rokok kecil, menurut Agus, dipicu oleh kenaikan pita cukai sejak Januari 2011. Jika sebelumnya Rp 906 per pack, saat ini meningkat menjadi Rp 1.088 per pack.

Kondisi ini diperparah dengan naiknya harga tembakau di kawasan Tulungagung dan Trenggalek yang terus meroket. Saat ini harga tembakau untuk rokok kelas menengah ke bawah telah menembus angka Rp 43.000 per kilogram dari harga sebelumnya Rp 28.000 per kilogram. “Kami tak berani menaikkan harga jual agar tetap mempertahankan pasar,” ujar Agus yang membanderol rokoknya hanya Rp 3.000 per pack.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal yang sama, menurut dia, juga menimpa 114 pengusaha rokok kecil di Tulungagung dan Trenggalek. Bahkan sebanyak 10 pengusaha terpaksa menutup usahanya.

Selain pengusaha, keterpurukan ini juga berdampak pada pendapatan para buruh linting. Penghasilan mereka berkurang drastis akibat penurunan kapasitas produksi yang diberlakukan manajemen. Hal ini semakin menghimpit beban ekonomi mereka yang hanya mendapatkan upah Rp 7.000 per 1.000 batang rokok. “Sehari paling bagus bisa mendapatkan upah Rp 17.000,” tutur Misirah, 52 tahun, salah seorang buruh linting PR Mardi Jaya yang bekerja selama delapan jam sehari.

Meski penghasilannya sangat kecil, Misirah bisa memahami kondisi yang dialami perusahaan. Sebab tak sedikit rekan-rekannya yang terpaksa dirumahkan untuk mengurangi beban pegawai. HARI TRI WASONO.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

41 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

41 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Sejumlah rokok elektrik yang berisi minyak ganja atau THC (Tetrahydrocannabinol) yang dijual di apotek Los Angeles Patients & Caregivers Group, California, 18 Oktober 2016. REUTERS
Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?


Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Sejumlah alat Vaping atau rokok elektrik yang ditawarkan bagi para pengunjung yang singgah di kafe Henley Vaporium di SoHo, New York, (20/2). Pada Vaping terdapat cairan nikotin rendah yang digunakan untuk memproduksi aroma dan uap layaknya rokok sebenarnya. (AP Photo/Frank Franklin II)
Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?


Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?


Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

13 Desember 2023

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

KemenkoPMK mengatakan selain dampak kesehatan jasmani, merokok juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan jiwa anak.


Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

14 September 2023

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.


20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

7 September 2023

Berikut ini rokok termahal di Indonesia. Foto: Canva
20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.


KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

11 Agustus 2023

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

KPK akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan


Terkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?

3 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 256 rekening diduga milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda. ANTARA/Raisan Al Farisi
Terkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah bisnis milik Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menjadi sorotan.