Tuntutan GMKI itu disampaikan di Kupang, Selasa (22/2), saat melakukan aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTT sekitar pukul 14.00 WITA. Massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) NTT juga ikut dalam unjuk rasa.
Ratusan masa GMKI dan HMI mendatangi gedung DPRD NTT dengan membawa spanduk yang bertuliskan bubarkan FPI dan copot Kapolri dan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam tuntutan yang dibacakan Ketua GMKI NTT, Jhon Liem, pengunjukrasa meminta agar pelaku pembakaran dan pengrusakan gereja di Temanggung, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman seberat-beratnya. "Otak intelektual dari kelompok separatis ini ditindak dan diberikan hukuman yang setimpal," katanya.
Menurut dia, kelompok atau organisasi masyarakat (Ormas) FPI yang melakukan aksi harus dibubarkan oleh pemerintah secara paksa, karena kelompok ini melakukan tindakan separatis.
Mereka juga mengutuk para pejabat yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam kasus percobaan melakukan kerusuhan berdimensi Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) untuk melakukan pengalihan isu terkait sejumlah masalah negara yang disuarakan organisasi kepemudaan dan ormas anti kebohongan.
Mereka menilai pernyataan Kapolri Jendral Timur Pradopo tidak wajar yang seolah-olah proses bakar-membakar dan bunuh- membunuh adalah hal biasa. "Karena itu, kami meminta Kapolri dicopot dari jabatannya," ucap Jhon Liem.
Para pengunjukrasa juga meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri segera direvisi, dan sekaligus memberhentikan menteri yang bersangkutan, karena akibat keputusannya telah menimbulkan korban jiwa, yakni warga Ahmadiyah.
Massa juga menuntut untuk mencopot Menteri Hukum dan Ham Patralis Akbar karena dinilai gagal menjalankan tugasnya sehingga banyak sekali terjadi masalah hukum.
Para pengunjuk rasa diterima Ketua DPRD NTT Ibrahim Medah. Sampai berita ini ditulis, pertemuan antara utusan pengunjuk rasa dengan Ketua DPRD masih berlangsung. YOHANES SEO.