foto

Kandidat Ketua Umum DPP Partai Golkar Hutomo Mandala Putra berbicara dalam "Workshop Merencanakan Masa Depan Golkar Menuju Partai Kelas Dunia yang Dicintai Rakyat", didampingi tokoh Golkar Marwah Daud Ibrahim di Jakarta, Kamis (1/10). ANTARA/Rosa P

Tomy Soeharto Ajukan Bukti Kelalaian Garuda

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara Hutomo Mandala Putra atau Tomy Soeharto, Ferry Nurwahyu, mengajukan bukti terkait kelalaian PT Garuda Indonesia dalam artikel di media perusahaan plat merah itu. "Buktinya berupa perjanjian antara PT Indonesia Multi Media dengan PT Garuda Indonesia dalam kerjasama pembuatan media itu," ujar Ferry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/2).


Kisruh antara anak bungsu mantan presiden Soeharto dan Garuda Indonesia bermula ketika media promosi Garuda menulis tentang Bali Pecatu Resort milik Tomy. Dalam artikel itu, terdapat sebuah frasa yang menyatakan "Tomy adalah pemilik kawasan tersebut dan ia orang yang terbukti melakukan pembunuhan".

Atas tulisan tersebut, Tomy pun mengajukan gugatan karena merasa frasa tersebut tak relevan dengan artikel yang membahas kawasan wisata itu. Tomy menggugat Garuda dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.

Menurut Ferry, perjanjian yang diajukannya menunjukkan bahwa pihak Garuda berwenang memeriksa, menilai, atau menolak materi tulisan sebelum dicetak dan diedarkan. "Karena itu mereka seharusnya bertanggungjawab," ujarnya. Bukti inilah yang diajukan pengacara Tommy kepada majelis hakim. Pihak Tommy sendiri berencana mengajukan sekitar 200 barang bukti dalam kasus ini. Sampai saat ini, barang bukti yang diajukan baru berkisar 70-an.

Febriyan