TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghimbau kelompok usaha Temasek menjalankan semua keputusan atas dugaan monopoli.
"KPPU belum menerima laporan tertulis terkait pelepasan kepemilikan saham di Indosat dan Telkomsel," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Zaki Zein Badroen pada siaran persnya, Selasa (22/2) malam.
Sebelumnya, Temasek menguasai 41,9 persen saham Indosat melalui Singapore Technologies Telemedia, dan 35 persen saham Telkomsel melalui Singapore Telecommunications.
KPPU memutuskan Temasek melakukan monopoli jaringan telekomunikasi. Keputusan KPPU diperkuat Mahkamah Agung. Atas kesalahan tersebut, Temasek dan anak perusahaannya harus membayar denda masing-masing Rp 15 miliar.
Anak perusahaan Temasek adalah Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte, Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore elecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd., PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Pada putusan tersebut, Temasek diminta melepaskan seluruh saham di Indosat dan Telkomsel. Namun, jika Temasek hanya mengurangi saham 50 persen di masing-masing perusahaan, itu sudah dibenarkan.
Saat ini, putusan yang sudah dijalankan oleh Temasek adalah pembayaran denda. "KPPU telah menerima pembayaran denda, masing-masing Rp 15 miliar dari seluruh terlapor," kata dia. Denda tersebut sudah masuk ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha.
EKA UTAMI APRILIA