TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemerintahan DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, Kamis (24/2). Rapat ini dilakukan untuk meminta pandangan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rapat antara Komisi dan pakar hukum tata negara itu dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Rapat dipimpin Ketua Komisi Pemerintahan, Chairuman Harahap.
Menurut Chairuman rapat dengan pakar dimaksudkan untuk memberi gambaran komprehensif berkaitan dengan pembahasan RUUK DIY agar penyusunan Undang-Undang bisa menganut tata cara pemerintahan dengan lebih baik. "Nanti di dalam pembahasan kita terbuka menerima semua pandangan supaya negara kita bisa lebih baik," kata Chairuman di sela rapat di Gedung Kura-Kura DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/2).
Siang ini, Komisi Pemerintahan juga mengundang pakar lainnya, yakni Adnan Buyung Nasution. Sebelumnya, Komisi telah meminta masukan dari pakar politik Universitas Indonesia, Maswadi Rauf.
Chairuman mengatakan, selain dengan para pakar, Komisi juga akan mengundang Sri Sultan Hamengku Buwono X. Rapat dengar pendapat dengan Sultan ini akan dilakukan sebelum Komisi melakukan kunjungan kerja ke DIY. Belum dijadwalkan kapan rapat dengan Sultan ini akan dilakukan.
Usai kunjungan ke DIY, kata Chairuman, Komisi akan membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM). DIM ini nantinya akan diberikan ke pemerintah untuk dibahas kembali dengan DPR.
Amirullah