Topik
Infografis
KPI Awasi Merger Indosiar dan SCTW
TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Penyiaran Indonesia akan mengawasi rencana merger yang diungkapkan Indosiar dan SCTV. Menurut Komisaris KPI Bidang Infrastruktur, Mochammad Riyanto, tidak ada istilah merger (bergabung) bagi lembaga penyiaran. "Secara normatif tidak ada istilah merger, karena itu kami akan konsultasikan dengan Bapepam, karena dari perspektif bisnis korporasinya ini memungkinkan tapi kan dari sisi lembaga penyiaran tidak," kata
KPI akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Penanaman Modal (Bapepam) untuk mengkaji lebih lanjut wacana rencana aksi korporasi antara stasiun televisi Indosiar dan SCTV. Hari ini, KPI memanggil direksi SCTV dan Indosiar untuk meminta klarifikasi kebenaran rencana aksi korporasi keduanya.
Kedua belah pihak belum mengungkapkan skema aksi korporasi yang akan dilakukan. Namun, kata dia, dalam UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 sendiri tak dikenal istilah merger (penggabungan usaha) untuk lembaga penyiaran.
Karena itulah, KPI akan melakukan pengawalan dalam konteks diversity of ownership dan diversity of content agar tidak ada potensi monopoli. "Aksi korporasi ini akan kami kawal sesuai dengan PP 50 tahun 2005 dan UU Penyiaran agar tidak terjadi dispute," katanya.
Pertemuan yang dilakukan hari ini, lanjutnya, lebih kepada klarifikasi rencana aksi korporasi. Dan keduanya dipastikan baru menjajaki proses studi kelayakan dan melakukan berbagai kajian agar tidak terjadi pelanggaran Undang-Undang. "KPI akan analisis supaya tidak terjadi pelanggaran UU penyiaran tapi menghormati lalu lintas modal untuk membiayai eksistensi lembaga penyiaran. Kami akan aksestensi dgn Bapepam," ujarnya.
ROSALINA





