Dandung bersama lima tersangka lainnya diketahui melakukan tindak pidana perjudian pada 20 Januari 2011 lalu. Perjudian itu mereka lakukan di rumah tersangka SH yang berada di belakang Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Pacitan yang berada di Lingkungan Kauman, Kelurahan Pucangsewu, Kecamatan Pacitan.
Saat digerebek, Dandung dan satu temannya sempat melarikan diri. Namun polisi mencokok tiga tersangka yang tidak sempat melarikan diri yakni Ranung Kastopo, Agus Purwanto, dan Pit Sundoro.
Dari penggerebekan itu polisi menyita beberapa barang bukti antara lain dua set kartu remi, uang tunai Rp 65 ribu dan satu unit sepeda motor.
Menurut Gatot, setelah kabur, Dandung menyerahkan diri ke polisi pada 24 Januari. Saat itu polisi belum menahan karena surat izin ke gubernur belum diajukan. Surat izin ke gubernur baru dilayangkan polisi pada 7 Februari.
Sementara dua tersangka lainnya yang berinisial S dan SH masih buron. "Berkas perkara untuk empat tersangka termasuk Dandung sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap pertama. Petugas masih memburu dua tersangka yang buron," kata Gatot.
ISHOMUDDIN