TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa kembali menyatakan pentingnya undang-undang tentang penghinaan pengadilan (contempt of court). Undang-undang tersebut, kata dia, untuk melindungi lembaga peradilan dari tindakan tak bertanggung jawab yang dilakukan masyarakat.
"Sebenarnya bisa saja aturan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang KUHP," kata Tumpa saat ditemui di kantornya, Jumat 25 Februari 2011. Namun, idealnya aturan tersebut berdiri sebagai undang-undang tersendiri agar bisa mengatur secara terperinci.
Dia mengatakan sebenarnya keberadaan undang-undang tersebut sudah dibutuhkan sejak lama. Sebab, keberadaan aturan itu telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Apalagi, saat ini kerap terjadi tindakan kekerasan yang terjadi dalam pengadilan.
Tumpa mengakui, penyusunan undang-undang tersebut bakal memakan waktu yang panjang. "DPR kan sangat sibuk," katanya. Untuk jangka pendek, urusan keamanan dalam sidang pengadilan akan diserahkan kepada polisi. "(Keamanan) itu kan kewenangan kepolisian."
Pengamanan tersebut dapat dikoordinasikan antara pengadilan dengan kepolisian. "Anggarannya di tiap pengadilan sudah ada, meskipun kecil," katanya, tanpa menyebut nominal.
AHMAD RAFIQ