"Mulai 1 April pelarangan tersebut akan dimulai. Diharapkan, jalan utama dan tol bebas dari truk kontainer," kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman, Jumat (25/2).
Namun, tidak semua truk akan dilarang melintasi. Menurut Kapolda Sutarman, yang dilarang hanya truk jenis tronton dan trailer sedangkan truk yang membawa bahan bangunan untuk proyek tetap diperkenkan melintas. "Di luar truk yang bawa bahan bangunan akan ditilang jika tetap membandel," katanya.
Kebijakan pembatasan tersebut, kata Sutarman, dicapai setelah diskusi dan pemaparan panjang dengan banyak pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perdagangan dan PT Pelindo. "Payung hukumnya juga sudah siap," kata Kapolda Sutarman.
Saat ini, terangnya, persiapan untuk aplikasi kebijakan tersebut sudah hampir rampung. Polda hanya tinggal memasang rambu larangan di jalan. Namun, ia tidak merinci di titik mana saja rambu larangan tersebut akan dipasang. "Kalau rambu sudah ada kan gampang, sudah jelas aturannya," katanya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya menilai truk sebagai salah satu pemicu kemacetan di Jakarta karena tetap melintas di jam sibuk dan melaju dengan pelan sehingga menghambat kendaraan lain. Apalagi ditambah dengan seringnya kendaraan besar itu mogok di jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa beberapa waktu lalu pun mengatakan bahwa pembahasan pelarangan itu berlangsung sangat alot sebelum tercapai kesepakatan pelarangan. "Orang kita kan masih sering berpikir keuntungan untuk diri sendiri, jadi harus diberi pengertian yang baik," kata Royke kepada Tempo beberapa waktu lalu.
ARIE FIRDAUS