foto

Mahfud MD. ANTARA/Widodo S. Jusuf

Mahfud: Hanya KPK yang Boleh Menyadap  

TEMPO Interaktif , Bandung -  Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, saat ini hanya KPK yang mempunyai kewenangan melakukan penyadapan. ”KPK boleh. Kalau (lembaga) yang lain tidak boleh,” kata dia seusai menjadi pembicara kunci dalam seminar yang digelar Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (26/2).


Mahkamah Kostitusi pada Kamis (24/2) lalu mengabulkan permohonan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan begitu, Rancangan Peraturan Pemerintah Penyadapan, yang mengacu pada pasal itu, tidak bisa disahkan. Mahkamah menilai, pengaturan intersepi (penyadapan) melalui Peraturan Pemerintah bertentangan dengan UUD 1945.


Mahfud mengatakan, KPK merupakan lembaga yang boleh melakukan penyadapan pascapembatalan Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang ITE oleh Mahkamah Konstitusi. ”KPK tetap boleh menyadap. Karena penyadapan oleh KPK berdasarkan undang-undang,”katanya.


Dia menjelaskan, penghapusan pasal yang mengatur tata cara penyadapan dalam Undang-Undang ITE itu membatalkan kewenangan penyadapan yang diatur oleh pemerintah. ”Undang-undang itu menyatakan bahwa pemerintah boleh membuat Peraturan Pemerintah untuk menyadap. Itu yang kami batalkan,” kata Mahfud.


Mahfud menegaskan, kewenangan penyadapan hanya boleh diatur dalam undang-undang. ”Kalau diatur dalam peraturan pemerintah tidak boleh. Harus diatur dalam undang-undang, seperti KPK,” katanya.


Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pembatalan kewenangan penyadapan lewat putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak ada hubungannya dengan kewenangan penyadapan di KPK. ”Itu bukan penyadapan yang ada di KPK yang dicabut. Kami jalan terus,” katanya.


Busyro mengatakan, kewenangan penyadapan masih dibutuhkan dan penting untuk proses penegakan hukum. Dalam seminar itu, Busyro mengatakan, kewenangan penyadapan oleh KPK sah. ”Kami melakukan kewenangan itu secara ketat,” katanya.


Ahmad Fikri