foto

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

KASUM Akan Bahas Putusan MA Sebelum Temui Jaksa Agung

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) telah menerima putusan Mahkamah Agung dalam perkara sengketa perdata antara PT Garuda Indonesia, dengan Suciwati, istri almarhum Munir Said Thalib. 


KASUM akan membahas putusan tersebut, kemudian meminta Jaksa Agung menjadikannya sebagai novum atau bukti baru dalam kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Purwoprandjono.

"Pengacara KASUM akan membahasnya (Senin) besok," kata Kiagus Ahmad BS, Kepala Bidang Advokasi dan Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ahad (27/2/2011) siang.

Hakim kasasi Mahkamah pada 28 Januari 2010 menerima tiga dari 11 gugatan perdata Suciwati. Dalam amar putusannya disebutkan, PT Garuda dan Pantun Matondang, pilot pesawat GA-974 yang ditumpangi Munir, bertanggung jawab atas kematian aktivis tersebut. Garuda dan Pantun secara tanggung renteng dihukum mengganti kerugian Suciwati sebesar Rp 3,38 miliar. 

“Putusan MA menjadi fakta hukum yang baru mengenai adanya skenario yang dibuat secara sistematis dalam hal pembunuhan Munir,” kata Kiagus. 

Pada dua pekan lalu, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, Kejaksaan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Muchid Pr jika ada bukti baru yang terungkap di persidangan. “Novum itu yang dijadikan landasan hukum PK,” kata Darmono saat itu. 

Munir meninggal dunia dalam penerbangan menuju Belanda pada September 2004 lalu. Aktivisi hak asasi manusia ini diduga dibunuh. Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Muchdi. 

Pada Desember 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Muchdi dari tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Kejaksaan mengajukan kasasi. Pada medio 2009, Mahkamah menyatakan kasasi jaksa atas Muchdi tidak dapat diterima.

Kiagus berpendapat, putusan Mahkamah dalam perkara perdata Munir seharusnya dijadikan novum oleh Jaksa Agung pada kasus Muchdi untuk mengajukan PK. “Kita akan mendorong ini (PK),” ucapnya. Pengacara KASUM berencana bertemu dengan Jaksa Agung untuk mendorong PK setelah mempelajari putusan Mahkamah. 

Rusman Paraqbueq