foto

Agus Martowardojo (tengah). TEMPO/Dasril Roszandi

Enam Paket Kebijakan Kementerian Keuangan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan peraturan atau kebijakan pemerintah yang diterbitkan akhir bulan ini. Aturan itu menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang dikeluarkan bulan sebelumnya.  "Saya sengaja menyampaikannya setiap bulan,"ujar Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, saat menggelar jumpa pers di Gedung Kementrian Keuangan, Sore tadi (28/2).

Kementerian Keuangan harus berperan aktif untuk mendukung penerapan sektor riil, menarik investasi hingga mendorong pertumbuhan pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang sehat. Inilah enam poin paket kebijakan Februari yang dikeluarkan Kementrian Keuangan :

Pertama, meningkatkan jumlah rumah sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Terbitnya aturan ini menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 14 tahun 2010. Aturan ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memiliki fasilitas likuidasi pembiayaan perumahan.

Kedua, PPN atas jasa maklon. Maksudnya memberikan perlakuan setara antara kegiatan usaha jasa (maklon) dengan kegiatan usaha manufaktur.

Ketiga, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) minyak goreng. Tujuannya mendukung perbaikan kualitas minyak goreng yang merupakan salah satu komoditas kebutuhan pokok masyarakat agar aman dikonsumsi masyarakat.

Keempat, penyerderhaan proses pemberian pembebasan Bea Masuk dan Cukai. Maksudnya menyederhanakan proses pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang kiriman.

Kelima, tatalaksana kemudahan impor tujuan ekspor dan pengawasannya. Maksudnya memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas dibidang fiskal untuk mendukung peningkatan ekspor non migas.

Keenam, impelemantasi pemberian kemudahan dalam pembayaran pagu raskin kepada bulog untuk mendukung subsidi beras bagi rakyat miskin. Maksudnya untuk membantu Bulog melakukan pembelian terlebih dahulu tanpa harus meminjam dana dari lembaga keuangan, sehingga Bulog dapat memberikan insentif atas layanan subsidi kepada rakyat.

JAYADI SUPRIADIN