TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Pers berencana mengundang pihak Metro TV dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam pada Rabu (2/3). Pemanggilan ini dilakukan setelah Dipo Alam mengadukan Metro TV ke Dewan Pers pada Senin (28/2) pagi.
"Laporan sudah kami terima. Hari Rabu (2/3) kami jadwalkan untuk mulai mediasi," ujar Anggota Dewan Pers Bidang Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika, Agus Sudibyo.
Baca Juga:
Pengaduan Dipo ini berkaitan dengan penyiaran running text di Metro TV yang menyebutkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam seolah-olah menjadi musuh pers secara umum sehingga memojokkan posisinya. Kuasa hukum Dipo, Amir Syamsudin, menilai Metro TV sudah melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Kisruh Dipo dan Metro TV bermula ketika Dipo mengimbau seluruh instansi pemerintah tidak memasang iklan pada media yang selalu mengkritik pemerintah. Pernyataan ini lantas diprotes oleh Media Group, yang membawahi Metro TV dan Media Indonesia. Mereka mensomasi Dipo. Amir mengatakan pihaknya telah menjawab somasi tersebut dengan menyatakan apa yang dilakukan kliennya tak melanggar Undang-Undang.
Metro TV pun kemudian membuat running text yang isinya dianggap menyudutkan Dipo sehingga Dipo melaporkan Metro TV ke Dewan Pers. Dipo juga berencana melaporkan Metro TV ke Komisi Penyiaran Indonesia.
Febriyan