TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi meminta daerah yang ingin mengajukan peraturan pelarangan Ahmadiyah segera mengajukan ke kementerian. Syaratnya harus sebagai penguatan Surat Keputusan Bersama. “Kalau tidak pasti saya coret," kata Gamawan di Jakarta, Senin (28/2).
Peraturan bisa dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Perda akan dievaluasi selama 14 hari, sejak perda diajukan. Di depdagri, perda akan dikoreksi, melenceng atau tidak dari koridor hukum yang berlaku, maupun SKB.
Namun Gamawan mengaku belum menerima satupun pengajuan perda pelarangan Ahmadiyah ini. Ia tak menampik, jika kini sudah ada Peraturan atau Surat Keputusan (SK) Pemerintah, yang berisi imbauan penertiban Ahmadiyah. Di Samarinda dan Pandeglang misalnya. Walikota Samarinda sudah membuat SK penertiban masjid Ahmadiyah. Begitu juga dengan Bupati Pandeglang yang membuat SK bupati.
Sebagai upaya pencegahan agar peraturan-peraturan itu tidak memunculkan aksi kekerasan, Gamawan mengaku sudah melakukan sosialisasi melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Jika ada aksi kekerasan dengan dalih SKB, ia melanjutkan, pemerintah akan menindak tegas. Menurut dia, itu sesuai dengan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudoyono, yang meminta siapapun pelaku kerusuhan ditindak tegas. Depdagri sendiri, juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian, untuk tetap konsisten."Kekerasan perda atau kekerasan lainya akan ditindak tegas," tegasnya.
Muhammad Taufik