"Penggunaan senjata api bukan dalam rangka mematikan, tapi melumpuhkan para pelaku perusuh represif atau yang diduga kuat sebagai tindak pelaku anarkisme yang menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (1/3).
Pembentukan Detasemen sementara dipersiapkan di setiap kepolisian daerah. Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, pembentukan detasemen itu merupakan "Jawaban untuk menyelesaikan permasalahan permasalahan Temanggung dan Cikeusik."
Insiden Cikeusik, Pandegelang Banten, dan Temanggung Jawa Tengah pada tiga pekan lalu menimbulkan tiga warga Ahmadiyah tewas di Cikeusik. Di Temanggung, beberapa tempat ibadah dirusak massa.
Boy melanjutkan, penggunaan senjata api oleh Detasemen adalah langkah akhir dari rangkaian tindakan yang dilakukan di lapangan. Hanya orang tertentu di Detasemen yang dilengkapi senjata api. Sebagian lainnya memakai gas air mata.
"Posisinya adalah pasukan cadangan, jadi tidak turun begitu saja," katanya melanjutkan. Boy berujar, ketika terjadi sesuatu di lapangan dengan penyebab apapun sampai pada tindak anarkistis, maka detasemen tersebut diterjunkan.
"Tapi tolong dicatat, Detasemen Anti Anarkisme ini bukan menghadapi kelompok yang menyampaikan pendapat di muka umum," ucap Boy. Kecuali pengunjuk rasa itu sudah berbuat tindak anarkistis.
Dalam konteks unjuk rasa, kata Boy, sudah ditetapkan prosedur tetap penanganannya seperti dimulai dengan langkah persuasif berupa dialog.
Detasemen ini berbeda dengan Satuan Pengendali Massa yang sudah dimiliki polisi. Pasukan khusus yang direkrut dari Samapta dan Brigadir Mobil ini memiliki keahlian lebih menangani kejadian anarkistis di lapangan. "Diharapkan lebih baik penampilannya di lapangan," ujar Boy.
Polri sebelumnya sudah memiliki satuan tim penindak. Tapi menurut Boy, Detasemen berbeda karena mereka diberi pelatihan khusus dalam menghadapi tindak anarkistis dan bersifat merusak.
Detasemen penindak perusuh ini bersifat mobile. "Bisa digeser ke mana saja, tergantung kebutuhan," jelas Boy. Mereka akan bertindak atas perintah pimpinan satuan wilayah setempat, dengan suvervisi ke Mabes Polri.
Jumlah personel anti perusuh ini belum ditentukan. Boy mengatakan keanggotaan Detasemen pada perinsipnya tidak dilihat dari jumlah, namun dari kemampuannya. "Nanti akan disampaikan kapan dibentuk," katanya lagi.
Rusman Paraqbueq