TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan sejumlah komisi nasional yang bergerak di bidang hak asasi manusia digabung menjadi satu badan. Komisi-komisi yang ia maksud antara lain Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, dan Komnas Lanjut Usia.
"Iya betul ada bedanya (tugas), tapi kan bisa digabung," kata Jimly dalam seminar Redefinisi Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian di Jakarta, Selasa (1/3).
Menurut dia, efisiensi kinerja, sumber daya manusia, dan anggaran dapat dijadikan pertimbangan untuk menggabungkan komisi-komisi tersebut.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu menilai pembentukan empat komisi nasional bidang HAM itu sudah tepat karena berpatokan pada konvensi HAM internasional. Namun, dalam pewujudannya menjadi lembaga tidak perlu terpisah. "Jangan ditanya ke yang bersangkutan (komnas-komnas), pasti enggak setuju dia. Harus ada aturan tegas (dari pemerintah)," ucapnya.
Secara lebih luas, Jimly menyarankan pemerintah segera melakukan moratorium atau penghentian sementara terhadap pembentukan lembaga-lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) yang baru. Hal itu bertujuan untuk efisiensi dan efektifitas kinerja lembaga-lembaga yang selama ini sudah ada.
Hingga tahun ini, kata dia, sudah ada 28 LPNK di berbagai bidang yang sudah terbentuk. Namun, dalam pelaksanaan kerjanya, justru terjadi pembiasan dan tumpang tindih sehingga batas-batas yang membedakan LPNK dengan lembaga pemerintah menjadi semakin kabur.
Menurut Jimly, pembentukan lembaga baru harus benar-benar dikaji peruntukannya secara cermat. "Kalau ada keinginan membentuk lembaga baru, maka idenya saja yang digunakan untuk memperkuat kinerja lembaga-lembaga yang sudah ada," kata dia.
Mahardika Satria Hadi