foto

Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung. TEMPO/Seto Wardhana

Bebas PPN Belum Tentu Gaet Minat Pembeli Rumah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana dengan harga di bawah Rp 70 juta dan maksimal seluas 36 meter persegi belum tentu mampu mengatrol jumlah permintaan rumah sederhana.

Alasannya, kebijakan Menteri Keuangan itu belum sinkron dengan program Kementerian Perumahan dalam memberi kredit pemilikan rumah (KPR) yang memanfaatkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah maksimal Rp 80 juta.

Ketua Umum Real Estate Indonesia Setyo Maharso menilai, masyarakat penerima FLPP untuk kelompok berpenghasilan Rp 2,5 juta buat masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok berpenghasilan Rp 4,5 juta untuk kategori masyarakat berpenghasilan menengah masih dikenai tingkat suku bunga KPR. 

"Kebijakan tersebut harus kita lihat dulu di lapangan. Pengembang sendiri dalam melakukan pembangunan perumahan terlebih dulu melihat kondisi pasar. Kalau ada permintaan, tentu kami akan membangun," ujar Setyo di Jakarta, Selasa (1/3). 

Menteri Keuangan menaikkan batas harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang mendapat pembebasan PPN dari harga jual Rp 55 juta menjadi Rp 70 juta. Kebijakan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan faktor inflasi, meningkatnya harga tanah, dan indeks harga konstruksi.

Aturan tersebut efektif berlaku pada Maret ini. Batasan luas bangunan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang mendapat pembebasan PPN maksimal 36 meter persegi sesuai dengan standar kebutuhan minimal rumah layak untuk satu keluarga, yaitu ayah, ibu, dan dua anak. 

Dengan pembebasan PPN itu, ada potensi kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp 345 miliar sepanjang tahun ini. Potensi penerimaan negara yang hilang itu didasarkan pada data penjualan rumah sederhana dan sangat sederhana pada tahun lalu. 

Misalkan dari Rp 55 juta ke Rp 70 juta ada kenaikan harga jual Rp 15 juta, yang bila dikali dengan PPN yang harus dibayar sebesar 10 persen, maka ada pajak Rp 1,5 juta per unit rumah. Tapi potensi kehilangan penerimaan pajak akibat pembebasan PPN itu tak menggerus pajak keseluruhan.

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan kebijakan itu diharapkan mendorong pertumbuhan industri properti sehingga penurunan PPN dapat dikompensasi dari pajak penghasilan atas penjualan rumah. "Ini akan meningkatkan pasokan karena permintaan yang tinggi," katanya. 

ROSALINA | IQBAL MUHTAROM