TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya menyediakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling di lima wilayah Jakarta hari ini (2/3). Namun pelayanan ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan SIM yang sudah habis lebih dari setahun tidak dapat dilayani. Keperluan ini bisa diusahakan di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelayanan STNK keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00.
Berikut adalah lokasi pelayanan SIM dan STNK keliling di masing-masing wilayah:
Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK : Kantor Pos Pasar Baru
Jakarta Utara
SIM : Mega Mall Pluit
STNK: Pospol Jembatan Tiga
Baca Juga:
Jakarta Selatan
SIM : Depan TMP Kalibata
STNK : Stasiun Tanjung Barat
Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
Jakarta Timur
SIM : Honda Dewi Sartika
STNK : Masjid At Tin Taman Mini
RENNY FITRIA SARI/ TMC