TEMPO Interaktif, Jakarta - Jalan layang Rawamangun Cawang, Jakarta Timur yang dibangun pada 2000 diblokir oleh warga yang mengaku ahli waris pemilik tanah. Mereka beralasan, sejak pembebasan belum ada pembayaran dari pemerintah provinsi DKI Jakata. "Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum, ahli waris yang menang," kata Furqon, juru bicara ahli waris tanah di lokasi kejadian hari ini.
Menurutnya, lahan yang dibangun untuk fly over seluas 5.120 meter persegi itu milik dua orang ahli waris Unen bin Fiin dan Nawir Bin Fiin. Para ahli waris menuntut ganti rugi sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP) tahun 2000 sebesar Rp 2 juta per meter persegi. "Kalau tidak jelas ganti ruginya akan terus kami tutup," ujar Soleh Alatas, salah seorang pewaris.
Ahli waris mengklaim, mereka memiliki putusan pengadilan yang mengesahkan kepemilikan mereka atas tanah yang dibangun jalan lingkar Rawamangun di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. "Kami sudah menang, tinggal meminta ganti rugi." ujar MS Nababan Kuasa Hukum ahli waris.
Kepolisian Pulogadung dan Matraman terus berdialog dengan warga agar mau membuka jalur jalan yang mulai ditutup sekitar pukul 11.30. Puluhan polisi dan pamong praja ikut mengamankan kawasasan itu. "Proses hukum silakan berjalan. Tapi, kepolisian menyarankan tidak menutup jalan," ujar Kapolsek Pulogadung Komisaris Dani Hamdani hari ini.
ALWAN RIDHA RAMDANI