Infografis
Dana Premi Penjaminan Simpanan Capai Rp 25 Triliun
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani mengungkapkan dana yang dikelola LPS saat ini sudah mencapai Rp 25 triliun dari modal awal Rp 4 triliun. “Ini merupakan dana untuk penyelamatan bank yang berasal dari premi,” kata Firdaus dalam acara ISEI Executive Seminar On Economics and Banking di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (2/3).
Menurut Firdaus dana yang dimiliki LPS itu tersebut belum mencapai ketentuan undang-undang yang menyebutkan LPS harus memiliki cadangan penjaminan sebesar 2,5 persen dari dana pihak ketiga di perbankan. Jika dana pihak ketiga mencapai Rp 2.350 triliun, itu artinya LPS harus memiliki dana Rp 50 triliun. “Sekarang baru setengahnya,” katanya.
Dengan nilai penjaminan Rp 2 miliar yang saat ini berlaku sudah mencakup 99,89 persen rekening yang jumlahnya mencapai 96 juta rekening. Adapun dari jumlah simpanan, nilai penjaminan tersebut sudah mencakup 51 persen.
Dalam paparannya, LPS mengusulkan sistem penetapan simpanan yang dijamin. Penetapan ini dihitung dengan pendekatan bahwa titik optimal simpanan yang dijamin tercapai ketika laju pertambahan jumlah rekening/nasabah yang dijamin “tepat akan menurun” seiring bertambahnya kumulatif jumlah rekening/nasabah yang dijamin.
Dengan menggunakan data sebaran saldo per rekening yang dimiliki LPS dan asumsi jumlah rekening yang dimiliki nasabah per bank, maka nilai simpanan yang dijamin optimal sebesar Rp 572,56 juta atau 21 kali pendapatan per kapita. Sedangkan nilai penjaminan yang sekarang, Rp 2 miliar sekitar 74 kali pendapatan per kapita
IQBAL MUHTAROM





