Dewan Minta Kontrak Bagi Hasil Block Cepu Dibatalkan

TEMPO Interaktif, Semarang  - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah M. Riza Kurniawan mengusulkan agar pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Blora membatalkan kontrak eksplorasi minyak dan gas di Banyu Urip, Blok Cepu bersama dengan PT ExxonMobil Cepu Limited.

Sebab, kontrak yang harus menyertakan dana modal tersebut dinilai sangat merugikan bagi Jawa Tengah dan Blora. Pemprov Jawa Tengah telah mendapatkan dana bagi hasil atau participating interest pengeloaan Blok Cepu sebesar Rp 2,5 milyar. Namun, menurut Riza, perolehan itu tidak sebanding dengan dana investasi yang telah dikeluarkan Pemprov Jawa Tengah yang mencapai Rp 120 milyar beberapa tahun yang lalu.

Menurut Riza, secara filosofis seluruh perusahaan yang melakukan ekplorasi maupun ekploitasi di sebuah daerah maka berkewajiban untuk memberikan kemakmuran dan kontribusi kepada daerah tersebut. "Tanpa harus menyetorkan dana modal atau inivestasi," kata Riza di kantornya, Kamis (3/3).

Sebab, perusahaan yang melakukan penambangan gas dan minyak akan mendapatkan keuntungan melimpah sementara wilayah yang ditambang akan mengalami kerugian. "Untuk itu, perusahaan tersebut wajib memberikan kesejahteraan sebesar-besarnya kepada daerah setempat," kata politisi PAN ini. Sejauh ini, eklplorasi di Blok Cepu belum memberikan kontribusi apa-apa kepada Jawa Tengah maupun Blora.

Riza menyatakan, setoran modal yang harus diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan penambang hanya terjadi di Block Cepu. "Daerah-daerah lain gak ada," katanya.

ROFIUDDIN