Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

10 Tahun, Pria Asal Taiwan Selundupkan Benih Ilegal

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandung - Chi Yuan Yang alias Iwan Yang, 59 tahun, asal Taiwan diduga telah menyelundupkan benih tanaman sayuran selama 10 tahun di wilayah Indonesia. Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pengawasan dan Penyidikan Karantina Tumbuhan Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta Idham.

Menurut Idham benih ilegal itu ditampung di rumah Iwan di Jalan Mama Adiwarta, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Setelah itu, dia menjual melalui internet ke pembeli dari berbagai daerah di tanah air maupun secara eceran di kawasan Lembang.

"Selama 10 tahun pula benih itu tanpa proses karantina. Itu berpotensi menyebar penyakit," kata Idham disela-sela penggerebekan rumah Iwan di Lembang, Kamis (3/2).

Menurut Idham, jika dihitung, selama 10 tahun itu, omzet tersangka mencapai Rp 100 miliar.

Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian dan Kepolisian setempat hari ini menggerebek rumah yang juga gudang tempat penjualan bibit tanaman ilegal milik Iwan di Jalan Mama Adiwarta 48 A. Dari lokasi, Badan menyita sekitar 60 dus berisi kaleng dan ratusan sachet benih tanaman brokoli, sawi, bunga, dan lainnya yang diselundupkan dari Taiwan.

Iwan, kata Idham, dijerat pasal 32 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 karena memasukkan benih impor tanpa melalui prosedur karantina. Selain itu, pria asal Taiwan itu juga diduga melanggar peraturan perdagangan dan perpajakan.

"Dia jual benih seharga harga Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu per sachet, lebih murah dari harga benih produk lokal seukuran," katanya.

Idham menambahkan, benih ilegal sitaan dari rumah Iwan akan diangkut ke kantor Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, untuk diperiksa termasuk diteliti laboratorium. Selanjutnya, Balai Besar juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian.

Kepala Pengawasan dan Penyidikan Balai Karantina Wawan Sutian mengatakan, penggerebekan rumah Iwan merupakan hasil pengembangan penyelidikan sejak pertengahan Februari lalu. "Pada 15 Februari lalu, Iwan tertangkap tangan membawa 220 sachet benih tanaman sayuran tanpa proses karantina di Bandara Soekarno Hatta," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Badan Karantina lalu menyita barang haram yang dibawa Iwan itu. Wawan mengakui, Desember lalu pihaknya juga sempat menyita benih ilegal serupa di Bandara Soekarno Hatta dari tangan Iwan.

Dari jumlah barang sitaan dan lamanya bisnis benih Iwan, Wawan menduga bisnis pria bernama asli Chi Yuan Yang ini merupakan bagian dari sindikat. "Dia lihai mengelabui pengawasan kami," ujarnya.

Pantauan di lokasi, penggerebekan sempat ricuh karena pemilik barang berkukuh menolak petugas Badan dan polisi yang hendak melakukan penyitaan. "Ini bukan untuk bisnis, ini untuk keperluan sendiri," kata Iwan.

Iwan menolak membuka kunci pintu sebuah ruangan di dalam rumah yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan puluhan dus benih. Tak hanya dengan petugas, Iwan juga sempat bersitegang dengan para pemburu berita yang meliput penggerebekan.

"Apa ini? Tidak boleh, tidak boleh. Jangan kasar,"katanya sambil menghalangi petugas yang hendak menyita puluhan sampel sachet benih yang juga ditandai banderol harga Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu.

ERICK P. HARDI
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

5 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

6 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

11 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023


21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

29 Desember 2023

Ilustrasi ABK. ANTARA
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

Sebanyak 21 ABK WNI ditahan di Cina atas dugaan penyelundupan daging beku. Keluarga ABK WNI itu minta pertolongan Presiden RI